»

About Me

Selasa, 29 Mei 2012

Peranan Politik Hukum dalam mewujudkan Tujuan Negara

BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Sebuah negara lahir dan tumbuh berkembang  sudah pasti memiliki tujuan yaitu mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara. Sebuah negara lahir karena adanya persamaan kehendak antar warga negara dengan konsensus membentuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk mewujudkan keinginan bersama dinamakan negara. Dalam suatu negara tentu harus terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebuah negara yakni adanya wiayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan, dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka eksistensi negara dapat dilihat keberadaanya. Mariam Budiardjo mengatakan Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik, dengan kata lain negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia-manusia dalam masyartakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.[1] Dengan demikian maka disamping makna negara sebagai wadah maka negara juga sebagi alat yakni untuk mencapai tujuan tertentu dengan atribut kekuasaannya yang dibatasi dan dibagi menurut sistem hukum atau konstitusi sebuah Negara.
Indonesia sebagai negara hukum yang secara tegas dikatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, konsekuensinya adalah segala bentuk tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan hukum atau harus dalam bingkai hukum, apakah itu kebijakan hukum dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum itu sendiri. Negara sebagai organisasi kekuasaan dalam hal ini kekuasaan yang dibatasi oleh hukum, yang mana tiga poros kekuasaan negara itu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dari ketiga cabang kekuasaan ini maka Politik Hukum pemerintah sebagai representasi dari rakyat dalam negara demokrasi harus mencerminkan kehendak rakyat, dan juga mewujudkan amanah konstitusi yang mengatakan “membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.... Dengan demikian Pemerintah dalam hal ini mempunyai peranan yang penting dalam menentukan arah dan kebijakan mewujudkan tujuan negara tersebut.
Politik Hukum dalam menwujudkan tujuan negara Indonesia memiliki relevansi bahwa hukum merupakan alat untuk mencapai tujuan negara. Prof. Muchsan Memberikan Pengartian Politik Hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari Perbuatan pemerintah yang berwenang dalam memilih alternatif yang tersedia untuk menghasilkan produk hukum yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara.[2] Dengan pengertian tersebut maka terdapat empat unsur dari politik hukum itu, yaitu :
1.    Adanya perbuatan aparat yang berwewenang;
2.    Adanya altenatif yang dapat dipillih;
3.    Adanya produk Hukum yang dilahirkan;
4.    Adanya tujuan negara yang hendak diwujudkan dengan produk hukum yang dilahirkan.
Dengan demikian maka politik hukum memberikan makna bahwa hukum adalah alat untuk mencapai sebuah tujuan dalam sebuah negara, dan tujuan negara itu tidak lain adalah apa yang dikatakan dalam Konstitusi tertulis yakni Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan hubungan yang saling berkaitan antara hukum, politik dalam suatu negara merupakan dua hal yang saling mempengaruhi dalam pembuatan hukum di Indonesai.
Berdasaarkan pada dua konsep tersebut diatas terkeait konsep politik hukum hubungannya dengan perannya dalam mewujudkan tujuan negara maka dapat dirumuskan permasalah sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah politik hukum berperan dalam mewujudkan tujuan Negara?
2.    Apakah Politik Hukum Indonesia merupakan politik hukum yang mengarah kepada tujuan negara?














Bab II
Pembahasan
A.      Konsep Tujuan Negara Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.         Memajukan kesejahteraan umum.
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan keadilan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat tujuan ini bila terpenuhi maka apa yang disebut dengan kesejahteraan dan keadilan sosial dapat dikatakan terwujud. Berdasarkan hal tersebut dikatakan bahwa tujuan negara itu terdiri dari tujuan perlindungan (protection goal), tujuan kesejahteraan (welfare goal), tujuan mencerdaskan (education goal) dan tujuan kedamaian (peacefull goal).[3] Sejahtera ukurannya terpenuhinya sandang pangan, dan papan, sedangkan urusan pendidikan juga merupakan hal yang sangat penting terlebih-lebih dalam kehidupan yang serba maju peran pendidikan menentukan sumberdaya manusai, sehingga diperlukan akses yang mudah agar dapat dinikmati oleh rakyat umunya. Kedamaian adalah tujuan akhir dari hukum, kedamaian disini ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia, situasi yang kondusif tentram, aman dan damai adalah kehendak seluruh rakyat dalam sebuah negara yang berdasarkan atas Hukum. Dari keempat tujuan ini dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan pada lima sila dasar negara yakni Pancasila. Pancasila dijadikan pemandu politik hukum nasional dalam mewujudkan tujuan negara.
Sebagai negara hukum maka konsep perlindungan dalam konstitusi kita dimaknai sebagai perlindungan dalam arti hukum. Dalam ranah hukum konsep perlindungan ini dapat dilihat dari tidak atau terpenuhinya hak, dalam hal ini hak-hak dasar warga negera Indonesia. Manusia sebagai subjek hukum merupakan penyandang hak dimana hak itu diatur dan dilindungi oleh hukum. hak yang tertinggi adalah hak asasi manusia, kemudian hak biasa, dan hak khusus pada setiap warga negara. Hak-hak asasi manusia dijamin oleh hukum tertinggi yaitu  konstitusi.  Hak asasi kaitannya erat dengan harkat dan martabat manusia, hak biasa semua orang dapat memiliki, hak khusus Cuma warga negara khusus yang memiliki, hak yang kedua dan ketiga dapat digugurkan oleh prakarsa sendiri, sedangkan hak yang pertama tidak dapat digugurkan oleh siapapun. Di Indonesia hak-hak dasar hanya dicantumkan dalam konstitusi tetapi belum menjamin terhadap hak tersebut karena pelaksanaannya didelegasikan dalam peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang.
B.  Negara Indonesia adalah Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Sebagai negara kesejahteraan maka peranan negara tidak terbatas sebagai penjaga ketertiban, tetapi lebih jauh menjangkau kehidupan masyratakat secara nyata disetiap lini kehidupan yang kompleks. Sebagai contoh turut sertanya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dibidang ekonomi, sosial dan pendidikan. Jelas bahwa ini menunjutkan bahwa negara hukum indonesia adalah negara hukum kesejahteraan sosial atau welfare state. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembukaan udang-undang dasar 1945, yang mengatakan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Jadi disini berbeda dengan konsep individualis dan sosialis, namun Negara Indonesia menyeimbangkan kedua kepentingan yaitu kepentingan individu dengan kepentingan kelompok atau negara. Prof Muchsan mengatakan negara Indonesia sedikit banyak menganut ajaran sosialis dimana hubungan negara dengan individu berlaku doktrin bahwa kepentingan umum atau masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan individu atau perseorangan. Akan tetapi juga menerapkan ajaran individualis karena Undang-Undang dasar 1945 tetap mengakui adanya hak-hak perseorangan yang harus dihormati oleh pemerintah dan orang lain.[4] Berdasarkan hal itu maka pemenuhan hak juga memperhatikan kewajiban dengan kata lain harus ada keseimbangan antara keduanya. Berdasarkan hal itu juga maka dalam mencerdaskan bangsa itu baik bila ditunjang dengan pendidikan yang memadai, baik secara formal maupun informal. Baik yang statusnya negeri ataupun swasta harus disentralisasi oleh pemererintah tetapi jangan sampai menimbulkan kesenjangan dibidang pendidikan karena konsep keadilan sosial yang diperoleh dari akses pendidikan adalah keadilan seluruh rakyat. Hal ini jelas bahwasannya pembangunan sumberdaya manusia indonesia merupakan paktor penentu majunya suatu negara. Untuk mepercepat pertumbuhan sumberdaya manusia indoensia diperlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Hal ini penting mengingat persaingan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sesuatu yang tidak dapat terhindarkan. Dalam bidang kesejahteraan sosial maka negara hendaknya berpihak kepada rakyat, dalam artian kebijakan kebijakan ekonomi harus berasaskan pancasila, buka yang lain (individualis liberal), kita harus mengedepankan ekonomi kerakyatan. Dalam mewujudkan Tujuan perdamaian (paecefull goal), Hukum itu menghendaki kedamaian. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Dapat dimaknai bahwa keamanan dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dariluar harus dapat dilaksankan berdasarkan hukum. sebagai contoh daerah Indonesia bagian timur bergejolak, dalam hal tersebut tentu negara mempunyai peran yang menentukan agar perdamaian di papua segera terwujud. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukan eksistensinya dalam kancah internasional serta menunjukan keberadaanya dalam keikutsertaan melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian dunia. Dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara Indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta ikut dalam organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.
C.  Peranan Poltik Hukum Kaitannya dengan Tujuan Negara
Politik hukum dapat dilihat dalam proses maupun penerapakan hukum itu sendiri. Dalam aspek kehidupan negara maka tujuan negara itu terdapat dalam bingkai hukum. kesepakatan mengenai kebijakan hukum dalam mencapai tujuan negara dilakukan secara demokratis oleh lembaga-lembaga politik sebagai wujud representasi rakyat. Terdapat beberapa pengertian terhadap politik hukum ini. Muchsan memberikan pengertian seperti telah di sebutkan dalam halaman pertama makalah ini. Mahfud MD mangatakan Politik hukum adalah Legal policy atau garis (kebijakan) resmi  tentang hukum yang akan diberlakukan  baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.[5] Senada dengan Abdul Hakim garuda Nusantara mengatakan politik hukum di indonesia adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pelaksana ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para  penegak hukum.[6] bagaimanapun juga akhir dari politik hukum adalah untuk mencapai tujuan negara karena politik hukum adalah instrumennya dalam melangkah mengenai seluruh aspek kehidupan hukum secara luas dalam kehidupan bernegara. Mengingat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada pancasila, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechsidee), yakni :
1.    Melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi)
2.    Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan;
3.    Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi)
4.    Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.[7]
Politik hukum adalah suatu studi terhadap perbuatan aparat yang berwenang dalam memilih alternatif yang tersedia untuk menghasilkan produk hukum demi mewujudkan tujuan negara. Dengan pengertian demikian maka mulai dari aparat dalam hal ini lembaga negara harus mempunyai kapasitas atau kompetensi hukum baik secara atribusi, delegasi maupun mandat, terhadap unsur kedua di sini letak keunikan dan kekhasannya karena  pembangunan hukum Indonesia harus berasaskan pada Pancasila, asas negara hukum, asas negara kesatuan dan persatuan, asas kedaulatan rakyat dan asas kepentingan umum. Pada asas-asas tersebut pemerintah dalam arti luas berpikir dan bertindak dalam memproduk hukum baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Untuk unsur yang ketiga produk hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan dan dapat pula berupa peraturan kebijakan. Di mana pokok sumber hukum tertingginya terdapat pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai cita negara (rechsidee) merupakan bersifat abstrak dijabarkan secara konkret dalam pembentukan produk hukum di Indonesia. hal ini jelas bahwa politik hukum berorientasi kepada tujuan negara yang termuat dalam konstitusi tertulis negara Indonesia. Notonagoro, mengatakan bahwa pelaksanaan dari Pancasila itu dapat dilakukan dengan dua jalan dan dua bentuk pula, yaitu  pertama bersifat Bathin dan kedua Lahiriah. Pelaksanaan pada diri kita akan membentuk  kepribadian kita adalah yang bersifat bathin. Dan pelaksanaan yang melalului jalan perundang-undangan dan penyelenggaraan negara ini adalah yang bersifat lahir.[8] Dengan demikian politik hukum mulai dari proses pembentukan sampai pada pelaksanaan hukum itu harus mencerminkan Pancasila Pelaksanaan pancasila secara Bathiniah kaitannya dalam pembangunan hukum nasional
            Manusia yang pancasilais adalah orang yang mampu mengimplementasikan pancasila dalam kehidupannya, pembangunan hukum nasional hendaknya dilihat dari pembangunan manusia sebagai subjek hukum yang merupakan pelaku-pelaku hukum yang melaksankan hukum Positif. Apabila terjadi ketimpangan dalam pembangunan hukum nasional kita mustahil tujuan hukum itu dapat tercapat, dengan kata lain cita hukum yang berdasarkan Pancasila sila itu tidak akan terwujud. Masyarakat suatu negara yang tunduk pada falsafah negaranya, dengan sendirinya juga mematuhi hukum pada tataran hukum positif. Memang sesuatu yang sangat sulit untuk mencapai apa yang ideal atau apa yang seharusya, namun dengan kebulatan tekat itu adalah mungkin. Sehingga bukan hanya dalam tataran normatif saja tetapi penekanan dalam kondisi sosial empiris juga diperhatikan. Politik hukum memberikan kontribusi dalam memilih alternatif yang tersedia yakni Pancasila sebagai alternatif mutlak. Hukum yang mencerminkan pancasila yang didukung pula masyarakat yang pancasilais, ada istilah mengatakan dimana ada masyarakat di situ ada hukum, dan yang tidak kalah penting bahwa hukum itu ada dalam masyarakat atau The Living Law, pancasila merupakan nilai-nilai yang hidup dalam masyakat Indonesia sejak dulu sebelum proklamasi kemerdekaan, maka dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang ideal, sesuatu yang diidam-idamkan dalam sebuah negara adakan terwujud.
Hukum sebagai sarana untuk menwujudkan tujuan negara dipengaruhi oleh produk hukum itu sendiri. Dalam teori hukum terdapat tiga teori dalam pembentukan produk hukum yaitu:
1.      Teori materil
2.      Teori formil
3.      Teori filsafati
Teori yang pertama ini dijelaskan dengan cara berpikir Leopold Pospisil dalam bukunya Antropology of Law dan disampaikan oleh Prof. Muchsan dalam Kuliah Poltik Hukum pada program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. tiga kerangka berpikirnya dijelaskan sebagai berikut :
1.      Hukum di dunia ini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pertama, Authoritarian Law dan Kedua, adalah Commom Law.
2.      Dua kelompok hukum tersebut punya kelebihan dan kekurangan, justru kelebihan dan kekurangannya ini berbanding terbalik. Untuk tipe yang pertama yakni athoritarian law, kelebihannya mempunyai kepastian hukum yang tinggi dan juga memiliki daya paksa yang tinggi, namun memiliki kelemahan yaitu bersifat statis sehinngga mudah ketinggalan jaman, objektifitas keadilannya sulit diwujudkan karena dibuat oleh penguasa juga dilihat oleh kacamata penguasa, padahal hukum itu akan diterapkan dalam masyarakat. Untuk tipe yang kedua, kekurangnya bahwa ini memiliki kepastian yang rendah, sewaktu-waktu berubah-ubah, daya paksanya rendah. Namun kelebihan dari model common law ini  bahwa bersifat dinamis selalu mengikuti masyarakat, dan mempunyai objektifitas keadilan yang mudah diwujudkan.
3.      Hukum yang baik adalah produk hukum yang materinya banyak diambil dari common law, diberi bentuk authoritirian Law.[9]
Dengan demikian maka dalam proses pembentukan hukum sebagai salah satu unsur politik hukum perlu memperhatikan aspek-aspek sosiologis dalam hal ini norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat lebih jauh kearifan lokal sehingga diadopsi dan dinormatifkan dalam bentuk hukum formal sehingga mempunyai kepastian hukum dan efektifitas yang tinggi. Hal ini mudah dipahai karena hukum ini mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung dan dihormati dalam kehidupan masyarakat akan menjamin terlaksananya tujuan hukum itu sendiri atas secara lebih luas tujuan politik hukum itu dapat terlaksana dalam mewujudkan tujuan negara. Sebenarnya ini merupakan kombinasi dari aliran positifis dengan aliran hukum kritis, sehingga melahirkan hukum yang responsif progresif.
Teori materil, teori ini dikemukakan oleh Rick dickerson, dalam legal drafting theory. Hukum yang baik harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1.      Tuntas mengatur permasalahannya, dalam hal ini tuntas demi kepastian hukum
2.      Sedikit mungkinmengatur tentang delegasi perundang-undangan; bilamana banyak menatur delegasi perundang-undangan adalah sesuatu yang tidak baik;
3.      Dilarang memuat ketentuan yang bersifat elastis karena bila demikian akan mudah disalah artikan oleh penguasa.[10]
Dalam undang-undang tentang peraturan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 mengatakan bahwa produk  hukum itu harus memenuhi tiga landasan yaitu landasan yuridis, sosioligis dan filosofis. Namun M. Solly Lubis dikutif oleh I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na,a, mengemukakan ada tiga landasan yaitu landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan politis.[11] Bila melihat dari kacamata politik hukum maka sangatlah relevan bila yang disebutkan terakhir terkait landasan politik, landasan ini merupakan garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan negara.  Lebih jauh dikatakan pula oleh I gde Pantja Astawa dan Suprin Na,a[12] bahwa agar dapat mencapai suatu good legislation, setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki landasan :
a.       Landasan Filosofis
b.      Landasan sosiologis
c.       Landasan yuridis
d.      Landasan politis
e.       Landasan ekonomis.
Kelima landasan tersebut idealnya dapat dilaksanakan dalam proses legislasi karena tidak dapat disangkal bahwa politik hukum di Indonesia adalah politik perundang-undangan karena segala aspek kehidupan hendak di buat dalam peraturan perundang-undangan dengan demikian maka tujuan negara juga ditentukan oleh politik perundang-undangan. sehingga semampu mungkin agar produk hukum itu menjamin perlindungan, kesejahteraan, pendidikan dan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

BAB III
Penutup
Keimpulan
Bahwa Poltik hukum dalam mewujudkan tujuan Negara harus dicermati dari awal proses, pembuatan produk hukum sampai pada tataran pelaksanaannya.
Politik Hukum Indonesia tendensinya condong ke arah politik perundang-undangan sehingga diperlukan formula yang baik agar dapat mengakomodir kepentingan rakyat, kesadaran hukum masyarakat dan juga rasa keadilan sosial.
Dalam Politik Hukum harus dapat menjebatani antara kepastian hukum dan kemanfaatan demi tujuan negara, dalam hal ini common law dan authoratian law di kombinasikan agar menghasilkan hukum yang responsif dan progresif.
Dengan Melihat Fakta dalam Masyarakat maka dapat disimpulkan tujuan Negara secara umum belum dapat diwujudkan dengan politik Hukum yang ada akibat keluarnya kebijakan hukum yang keluar dari Relnya Pancasila..
Saran
Dalam proses menentukan politk hukum Indonesia hendaknya produk hukum yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai pancasila sehingga apa yang menjadi amanat konstitusi mengenai tujuan negara dapat terwujud. Dalam hal ini politik hukum tidak hanya ditujukan kepada bandan legislatif pembuat undang-undang, tetapi juga eksekutif pelaksana undang-undang dan yudikatif yang menerapkan hukum sebagai pengontrol dan pemberi keadilan bagi pencari keadilan.




[1] Miriam Budiardjo, dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010, hlm, 47
[2] Muchsan, 23 september 2011, Materi Kuliah Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
[3] Ibid, Materi Kuliah Politik Hukum UGM (Yogyakarta 2011)
[4] Muchsan, Beberapa catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indoensia, Yogyakarta : Liberti, 1981, hlm, 4-6
[5] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009,  hlm. 1
[6] Dalam Moh. Mahfud MD, ibid,hlm, 17
[7] Bernard L. Tanya dalam Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Mengawal Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, jakarta, 2010, hlm, 18
[8]  Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tudjuh Djakarta, 1980  hlm. 175
[9] Muchsan, 11 September 2011, Materi Kuliah Politik Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas gadjah Mada Yogyakarta.

[10] Ibid,  
[11] I Gde Pantja Astawa, dan Suprin Na,a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni Bandung, 2008, hlm,77-78
[12] Ibid, hlm,  78- 81

0 komentar: