Kamis, 31 Mei 2012
Tinjauan Yuridis Tentang Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Mensejahterakan Bangsa
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Tujuan Nasional
Indonesia yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencakup
empat hal, yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
keadilan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat
tujuan ini bila terpenuhi maka apa yang disebut dengan kesejahteraan dan
keadilan sosial dapat dikatakan terwujud. Berdasarkan hal tersebut dikatakan
bahwa tujuan negara itu terdiri dari tujuan perlindungan (protection goal), tujuan kesejahteraan (welfare goal), tujuan mencerdaskan (education goal) dan tujuan
kedamaian (peacefull goal).[1]
Sejahtera ukurannya terpenuhinya sandang pangan, dan papan, sedangkan urusan
pendidikan juga merupakan hal yang sangat penting terlebih-lebih dalam
kehidupan yang serba maju peran pendidikan menentukan sumberdaya manusai,
sehingga diperlukan akses yang mudah agar dapat dinikmati oleh rakyat umunya.
Kedamaian adalah tujuan akhir dari hukum, kedamaian disini ditujukan kepada
seluruh rakyat Indonesia, situasi yang kondusif tentram, aman dan damai adalah
kehendak seluruh rakyat dalam sebuah negara yang berdasarkan atas Hukum. Dengan
demikian maka terwujudlah negara Indonesia sebagai Negara Welfare State. Untuk
mencapai tujuan negara tersebut maka peranan pemerintah sangatlah besar
sehingga monopoli negara diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam
Undang-undang Dasar tahun 1945 telah diatur mengenai hak monopoli Negara yaitu
dalam Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan :
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak Monopoli disini diartikan
sebagai kekuasaan pemerintah untuk mengatur, baik dalam bentuk regulasi maupun
kebijakan terhadap faktor-faktor produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
agar terwujud kesejahterakan masyarakat. Dalam tataran Implementasinya terjadi
hubungan (rechtbetrekking) yang
dilakukan pemerintah dengan warga negaranya, Balifante dan Boeharnoeddin Soetan
Bateah mengutarakan yang disebut dengan Hubungan Hukum Administrasi adalah
suatu hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara, yang dalam
kehidupan dimasukan dalam tindakan hukum
administrasi yang tidak terdapat
dalam hukum perdata.[2]
Dalam hubungan yang khas tersebut Pemerintah berkewajiban untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat (public
service) sesuai dengan teori system welfare
state jadi Negara berkewajiban mensejahterakan rakyatnya. Dengan adanya
fungsi public service berarti
pemerintah tidak hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan saja (fungsi
eksekutif), akan tetapi mengikat juga melaksanakan peraturan
perundang-undangan.
Berkaitan dengan fungsi pemerintahan
terbagi menjadi dua yaitu, pertama sebagai besturn
functie (fungsi memerintah) dan yang kedua yaitu verzogen functie (fungsi pelayanan). Fungsi pertama yaitu fungsi
memerintah atau fungsi pokok pelaksanaan aparat pemerintah sendiri wajib
melaksanakan sesuai bidangnya masing-masing dapat dicontohkan jaksa wajib
melaksanakan fungsi menuntut dalam persidangan. Fungsi kedua yaitu fungsi
pelayanan atau fungsi relative, memang diartikan secara harfiah fungsi relatif
disini dapat dilaksanakan dan atau tidak karena hanya berfungsi sebagai
pelayanan namun dalam pelaksanaan apabila fungsi relative ini tidak
dilaksanakan maka akan berakibat terpengaruhnya tujuan Negara. Maka dari
paparan diatas penulis akan menjabarkan secara sederhana tentang “TINJAUAN YURIDIS TENTANG FUNGSI PELAYANAN PEMERINTAH DALAM
MENSEJAHTERAKAN BANGSA”
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan hukum sebagai berikut :
Bagaimana Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Yang
Dilakukan Oleh Aparat Pemerintah untuk mensejahterakan Bangsa Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
Kefungsian dalam kajian hukum administrasi negara dalam hal fungsi yang
diemban oleh aparat pemerintah sangat penting adanya, agar berjalannya tugas
atau kewajiban yang diberikan oleh negara sehingga berjalannya sistem
pemerintahan yang bertujuan mensejahterakan bangsa. Secara garis besar fungsi
pada alat pemerintahan terbagi 2, yaitu:
1. Besturn functie atau sering disebut fungsi memerintah dan dalam pelaksanaannya sebagai
fungsi pokok, Terkait istilah Fungsi Pokok ini, Prof Dr. Muchsan tidak sependapat,
karena bila ada fungsi pokok berarti ada fungsi tambahan, sehingga menurutnya
istilah yang tepat adalah Fungsi yang Absolut.[3]
2. Verzorgen functie atau fungsi pelayanan dan dalam pelaksanaanya sebagai fungsi relatif .
Fungsi pertama
diatas sering ditemukan dalam kehidupan bernegara bagaimana alat atau aparat pemerintah
menjalankan fungsi pokoknya seperti fungsi hakim yaitu memutuskan sebuah
perkara dipersidangan. Dalam hal tersebut dapat dilihat secara eksplisit
bahwasanya apabila fungsi pertama ini tidak dijalankan akan mengakibatkan
konsekuensi baik secara hukum maupun sosial sehingga senang atau tidak senang
fungsi pertama ini harus dilaksanakan. Fungsi yang kedua yaitu fungsi pelayanan
atau dalam pelaksanaanya sebagai fungsi relatif. Dalam pelaksanaannya fungsi
relatif dapat tebagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Aparat pemerintah
sendiri yang tampil, dalam pengertian ini dapat ditarik kesimpulan
pemerintahlah yang sendiri dan mandiri tampil sehingga menimbulkan hak
monopoli, tujuan dari monopoli disini antara lain agar harga-harga bahan pokok
terjangkau oleh masyarakat dan agar persedian dapat diatur oleh pemerintah
sendiri sehingga dapat dikatakan pemerintah menjamin akan ketersedian bahan
pokok yang ada dalam masyarakat.
2. Aparat pemerintah
bersama pihak swasta dasar hukum yang dipakai ialah adanya suatu perjanjian
3. Swasta sendiri yang
tampil dasar hukum yang dipakai ialah izin, jd pemerintah dikatakan sebagai
pengawas dalam pelaksaan pemberi izin, izin terbagi lagi menjadi 4 bagian:
a) Vergunning (dalam arti sempit) maksudnya pemerintah
acuh karena alasan tertentu namun dalam perkembangannya perlu diatur, contoh:
izin membangun bangunan,
b) Dispencatie maksudnya sikap pemerintah sendiri melarang
hanya karena alasan tertentu alasan larangan tersebut dibebaskan maka
diterbitkanlah izin, contoh : pembuatan obat bius untuk kesehatan,
c) Consentie maksudnya izin diberikan kepada badan hukum
baik perdata maupun publik dalam melaksanakannya, contoh : hak pengelolaan
hutan (HPH)
d) Licentie maksudnya izin diperbolehkan untuk hak monopoli, contoh :
pemberian izin memakai hak paten merk atau produk tertentu.
Dimuka
telah disinggung mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat Pemerintah
sebagai tindakan hukum administrasi negara yang berbeda dengan perbuatan hukum
dalam ranah hukum perdata, atau perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum
(feitelijk handeling), di dalam makalah ini yang menjadi topik adalah perbuatan
pemerintah yang merupakan perbuatan hukum (rechtelijk handeling) yakni
perbuatan pemerintah yang mampu menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum dapat
didasari oleh dua sumber hukum positif yakni hukum positif yang bersifat publik
(Publiek Rechtelijk) dan Privat (Privaat Rechtelijk). Pada umumnya dalam
kepustakaan hukum administrasi/tata usaha negara perbuatan hukum publik dibagi
menjadi dua yakni perbuatan hukum publik bersegi satu dan perbuatan hukum
publik bersegi dua.
Segi Satu
Segi dua
Segi Dua
Skema ini Bersumber dari Prof. Dr. Muchsan, SH[4]
Terkait dengan perbuatan pemerintah baik yang bersegi satu
maupun bersegi dua, para sarjana memiliki pandangan yang berbeda satu dengan
yang lain, Mr. S. Sybenga, Mr. Ir. M.M. Van Praag, tidak membenarkan adanya
perbuatan hukum publik bersegi dua, semua perbuatan publik pasti bersegi satu[5].
Alasannya yang dikemukakan bahwa pada hakekatnya perbuatan pemerintah adalah
suatu perbuatan yang mengeluarkan atau memberhentikan berlakunya suatu
peraturan. Oleh karenya dalam hal ini kehendak aparat pemerintah yang paling
menonjol. Konsekuensinya, dalam hal yang bersegi dua maka tidak ada perbuatan pemerintah.
Sarjana lain yang memiliki pendangan yang berbeda adalah Dr. E. Utrecht, SH,
yang berpendapat bahwa mungkin saja perbuatan hukum publik ini bersegi dua. Hal
ini disebabkan karena menurutnya yang dimaksud dengan perbuatan pemerintahan
ialah tiap perbuatan yang dilakukan pemerintah dengan maksud menyelenggarakan
kepentingan umum, termasuk baik perbuatan mengadakan peraturan maupun perbuatan
mengadakan ketetapan atas perjanjian, bahkan termasuk juga perbuatan hukum
privat yang bersegi satu maupun bersegi dua.[6]
Prof. Dr. Muchsan, SH, memberikan Pendapat bahwa “semua perbuatan pemerintahan
yang berdasarkan hukum publik sejauh perbuatan itu dilakukan oleh aparat
pemerintah selaku Penguasa,
meruapakan perbuatan hukum bersegi satu. Sebab kedudukan antara penguasa dengan
yang dikuasai adalah tidak sejajar, akan tetapi labih pada hubungan hierarkis.
Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik yang dilakukan oleh
aparat pemerintah selaku organ dari pemerintah sebagai badan hukum
bestuursorganen mungkin sekali bersifat bersegi dua maupun bersegi satu.
Sebenarnya disini perbuatan tersebut merupakan pengkhususan dari hukum perdata
(privat).[7]
Apa yang disampaikan Oleh tersebut dapat dipahami dan disetujui, karena pada
prinsifnya aparat pemerintah merupakan subjek hukum yakni Jabatannya yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan sehingga bila melakukan hubungan
hukum dengan warga negaranya maka “aparat itu mewakili” negara sebagai
Organisasi jabatan sebagaimana yang pernah disampaikan Logemann.
Berbicara tentang fungsi aparat
pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan maka tidak jauh berbicara
tentang fungsi pelayanan publik yaitu negara yang diwakilkan oleh para aparat
pemerintah berkewajiban mensejahterakan rakyat atau secara teoritis sebagai welfare state. Welfare state adalah suatu tipe negara yang bertujuan untuk
mencapai kesejahteraan bagi warganya. Tipe negara ini muncul sebagai reaksi
terhadap tahun krisis pada tahun 1930 yang merupakan pukulan berat dan
melumpuhkan perekonomian yang ada didunia. Kegiatan industri, perdagangan dan
lainnya berhenti akibatnya terjadi banyak pengangguran. Oleh karena itu situasi
politik menjadi penting, dimana masyarakat sangat mengharapkan bantuan negara
untuk mengatasi hal-hal tersebut.[8]
Konsep dari negara kesejahteraan (Welfare state) pertama kali dikemukakan
oleh Beveridge. Dia adalah seorang anggota Parlemen Inggris. Konsep negara
kesejahteraan menurut Beveridge didalam laporannnya yang mengandung suatu
program sosial, dengan perincian antara lain :
1. Meratakan
pendapatan masyarakat;
2. Usaha kesejahteraan
sosial sejak manusia lahir sampai meninggal (from the craddle for the grave);
3. Mengusahakan
lapangan kerja yang seluas-luasnya;
4. Pengawasan atas
upah oleh Pemerintah;
5. Usaha dalam bidang
pendidikan disekolah-sekolah, pendidikan lanjutan/ latihan kerja dan
sebagainya.[9]
Dari konsep-konsep dikemukakan oleh
Beveridge mendasari akan lahirnya Welfare State. Suatu konsenkuensi logis dari
adanya negara yang bertipe welafare state ini ada campur tangan yang cukup
besar dari pihak Pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan dan penghidupan
masyarakat.
Dalam
pelaksanaanya dengan mengacu konsekuensi negara welfare state haruslah fungsi
pelayanan dari aparat pemerintah harus menjujung dan asas-asas penyelenggaraan
publik. Pelayanan publik (public service) secara teoritis, tujuan pelayanan
publik pada dasarnya adalaha memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu
dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1. Transparansi, yakni
pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
2. Akuntabilitas,
yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan;
3. Kondisional, yakni
pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas;
4. Partisitipatif,
yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan
harapan masyarakat;
5. Kesamaan hak, yaitu
pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun
khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lainnya;
6. Keseimbangan hak
dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara
pemberi dan penerima pelayanan publik.[10]
Kualitas/mutu pelayanan diatas diakomodir
oleh Negara Indonesia tepatnya diatur dalam bagian asas-asas pelayanan publik
dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada pasal 4, yaitu :
a. Kepentingan umum
b. Kepastian hukum
c. Kesamaan hak
d. keseimbangan hak dan kewajiban
e. keprofesionalan
f. partisipatif
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
h. keterbukaan
i.
akuntabilitas
j.
fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan
k. ketepatan waktu; dan
l.
kecepatan,
kemudahan, dan keterjangkauan.
Mutu
/ kualitas yang termakstud dalam undang tersebut juga terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penjelasan pengertian asas-asas
tersebut menurut Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme :
1)
Asas Kepastian Hukum
Asasdalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan.
2)
Asas Tertib
Penyelenggaraan Negara
Asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan negara.
3)
Asas Keterbukaan
Asas yang
membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak-hak asas pribadi, golongan dan rahasia.
4)
Asas Proporionalitas
Asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
5)
Asas profesionalitas
Asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6)
Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Secara yuridis pelayanan publik diartikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, ketentuan ini diatur dalam
pasal satu UU pelayanan publik. Dikorelasikan dengan fungsi pelayanan dari
aparat pemerintah dapat dikatakan tidak akan jauh dengan bagaimana aparat
pemerintah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Banyak pendapat-pendapat yang mengemukakan bahwasanya pelayanan publik yang
secara implemantatif dirasakan masih jauh dari harapan sehingga tujuan negara
untuk mensejahterakan masyarakatnya dinilai masih belum terpenuhi.
BAB III
PENUTUP
Fungsi pelayanan dari aparat pemerintah
dapat terbagi menjadi 3 (tiga). Pertama, pihak pemerintah sendiri yang tampil
yang bertujuan untuk memenuhi hak dasar dari masyarakat dalam hal ini maka
timbulah hak monopoli dari pemerintah. Kedua, pemerintah bergandeng dengan
pihak swasta hal ini dapat kita temukan untuk melaksanakan tujuan negara dalam
bidang pencerdasan kehidupan bangsa pihak swasta dan pemerintah bersama-sama
melaksanakannya. Ketiga, pihak swasta sendiri yang tampil dalam pelaksanaan
namun masih dikontrol oleh pemerintah dengan menerbitkan izin. Secara yuridis
fungsi pelayanan aparat pemerintah dapat ditemukan dalam UUD 1945 maupun UU
yang ada dibawahnya, tujuan dari pelaksanaan fungsi pelayanan ini tidak lain
adalah mewujudkan tujuan negara yaitu mensejahterakan Bangas Indoensia yang
sangat Besar dengan Sumberdaya Alam yang melimpah Pula, SEMOGA. AMIN.
[1] Muchsan, Catatan Kuliah Pada
Program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, Lihat Juga Muchsan, Sistem
Pengawasan Terhadap Perbuatan Pemerintah danPeradilan Tata Usaha Negara,
Liberty, Jogjakarta, 2007, hal 8
[2] Balifante dan Boehanoeddin
Doetan Bateah, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara, Binacipta, Jakarta, 1983, hal.
33
[3] Muchsan, Disampaiakan Pada
Kuliah Program Magister Hukum Kenegaraan UGM, Pada tanggal 30 Maret 2012
[4] Mucsan, beberapa Catatan, Op.
Cit hal. 19
[5] Ibid,
Hal. 20
[6] Ibid, hal 20
[7] Ibid, hal 20-21, Dalam Kuliah
Pernah Disampaikan Oleh Prof Muchsan dalam Kuliah Hukun Tata Usaha Negara pada
Program Magister Hukum UGM Tanggal 30 Maret 2012 , Bahwa sebenarnya Perbuatan
Hukum Publik Pasti bersifat sepihak” Perbuatah Hukum Publik yang Dua Pihak itu
sebenarnya “diperdatakan” sedangkan
perbuatan hukum Privat Pasti Dua Pihak.
[8]Ibid, hal 7
[9] Ibid, hal 8
Diposting oleh Unknown di 06.13
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar