»

About Me

Kamis, 31 Mei 2012

Tinjauan Yuridis Tentang Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Mensejahterakan Bangsa

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tujuan Nasional Indonesia yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.         Memajukan kesejahteraan umum.
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.        Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan keadilan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat tujuan ini bila terpenuhi maka apa yang disebut dengan kesejahteraan dan keadilan sosial dapat dikatakan terwujud. Berdasarkan hal tersebut dikatakan bahwa tujuan negara itu terdiri dari tujuan perlindungan (protection goal), tujuan kesejahteraan (welfare goal), tujuan mencerdaskan (education goal) dan tujuan kedamaian (peacefull goal).[1] Sejahtera ukurannya terpenuhinya sandang pangan, dan papan, sedangkan urusan pendidikan juga merupakan hal yang sangat penting terlebih-lebih dalam kehidupan yang serba maju peran pendidikan menentukan sumberdaya manusai, sehingga diperlukan akses yang mudah agar dapat dinikmati oleh rakyat umunya. Kedamaian adalah tujuan akhir dari hukum, kedamaian disini ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia, situasi yang kondusif tentram, aman dan damai adalah kehendak seluruh rakyat dalam sebuah negara yang berdasarkan atas Hukum. Dengan demikian maka terwujudlah negara Indonesia sebagai Negara Welfare State. Untuk mencapai tujuan negara tersebut maka peranan pemerintah sangatlah besar sehingga monopoli negara diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 telah diatur mengenai hak monopoli Negara yaitu dalam Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak Monopoli disini diartikan sebagai kekuasaan pemerintah untuk mengatur, baik dalam bentuk regulasi maupun kebijakan terhadap faktor-faktor produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak agar terwujud kesejahterakan masyarakat. Dalam tataran Implementasinya terjadi hubungan (rechtbetrekking) yang dilakukan pemerintah dengan warga negaranya, Balifante dan Boeharnoeddin Soetan Bateah mengutarakan yang disebut dengan Hubungan Hukum Administrasi adalah suatu hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara, yang dalam kehidupan dimasukan dalam tindakan hukum administrasi yang tidak terdapat dalam hukum perdata.[2] Dalam hubungan yang khas tersebut Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) sesuai dengan teori system welfare state jadi Negara berkewajiban mensejahterakan rakyatnya. Dengan adanya fungsi public service berarti pemerintah tidak hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan saja (fungsi eksekutif), akan tetapi mengikat juga melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan fungsi pemerintahan terbagi menjadi dua yaitu, pertama sebagai besturn functie (fungsi memerintah) dan yang kedua yaitu verzogen functie (fungsi pelayanan). Fungsi pertama yaitu fungsi memerintah atau fungsi pokok pelaksanaan aparat pemerintah sendiri wajib melaksanakan sesuai bidangnya masing-masing dapat dicontohkan jaksa wajib melaksanakan fungsi menuntut dalam persidangan. Fungsi kedua yaitu fungsi pelayanan atau fungsi relative, memang diartikan secara harfiah fungsi relatif disini dapat dilaksanakan dan atau tidak karena hanya berfungsi sebagai pelayanan namun dalam pelaksanaan apabila fungsi relative ini tidak dilaksanakan maka akan berakibat terpengaruhnya tujuan Negara. Maka dari paparan diatas penulis akan menjabarkan secara sederhana tentang “TINJAUAN YURIDIS TENTANG  FUNGSI PELAYANAN PEMERINTAH DALAM MENSEJAHTERAKAN BANGSA”
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan hukum sebagai berikut :
Bagaimana Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Yang Dilakukan Oleh Aparat Pemerintah untuk mensejahterakan Bangsa Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN
Kefungsian dalam kajian hukum administrasi negara dalam hal fungsi yang diemban oleh aparat pemerintah sangat penting adanya, agar berjalannya tugas atau kewajiban yang diberikan oleh negara sehingga berjalannya sistem pemerintahan yang bertujuan mensejahterakan bangsa. Secara garis besar fungsi pada alat pemerintahan terbagi 2, yaitu:
1. Besturn functie atau sering disebut fungsi memerintah dan dalam pelaksanaannya sebagai fungsi pokok, Terkait istilah Fungsi Pokok ini, Prof Dr. Muchsan tidak sependapat, karena bila ada fungsi pokok berarti ada fungsi tambahan, sehingga menurutnya istilah yang tepat adalah Fungsi yang Absolut.[3]
2. Verzorgen functie atau fungsi pelayanan dan dalam pelaksanaanya sebagai fungsi relatif .
Fungsi pertama diatas sering ditemukan dalam kehidupan bernegara bagaimana alat atau aparat pemerintah menjalankan fungsi pokoknya seperti fungsi hakim yaitu memutuskan sebuah perkara dipersidangan. Dalam hal tersebut dapat dilihat secara eksplisit bahwasanya apabila fungsi pertama ini tidak dijalankan akan mengakibatkan konsekuensi baik secara hukum maupun sosial sehingga senang atau tidak senang fungsi pertama ini harus dilaksanakan. Fungsi yang kedua yaitu fungsi pelayanan atau dalam pelaksanaanya sebagai fungsi relatif. Dalam pelaksanaannya fungsi relatif dapat tebagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1.      Aparat pemerintah sendiri yang tampil, dalam pengertian ini dapat ditarik kesimpulan pemerintahlah yang sendiri dan mandiri tampil sehingga menimbulkan hak monopoli, tujuan dari monopoli disini antara lain agar harga-harga bahan pokok terjangkau oleh masyarakat dan agar persedian dapat diatur oleh pemerintah sendiri sehingga dapat dikatakan pemerintah menjamin akan ketersedian bahan pokok yang ada dalam masyarakat.
2.      Aparat pemerintah bersama pihak swasta dasar hukum yang dipakai ialah adanya suatu perjanjian
3.      Swasta sendiri yang tampil dasar hukum yang dipakai ialah izin, jd pemerintah dikatakan sebagai pengawas dalam pelaksaan pemberi izin, izin terbagi lagi menjadi 4 bagian:
a) Vergunning (dalam arti sempit) maksudnya pemerintah acuh karena alasan tertentu namun dalam perkembangannya perlu diatur, contoh: izin membangun bangunan,
b) Dispencatie maksudnya sikap pemerintah sendiri melarang hanya karena alasan tertentu alasan larangan tersebut dibebaskan maka diterbitkanlah izin, contoh : pembuatan obat bius untuk kesehatan,
c) Consentie maksudnya izin diberikan kepada badan hukum baik perdata maupun publik dalam melaksanakannya, contoh : hak pengelolaan hutan (HPH)
d) Licentie maksudnya izin diperbolehkan untuk hak monopoli, contoh : pemberian izin memakai hak paten merk atau produk tertentu.
            Dimuka telah disinggung mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat Pemerintah sebagai tindakan hukum administrasi negara yang berbeda dengan perbuatan hukum dalam ranah hukum perdata, atau perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum (feitelijk handeling), di dalam makalah ini yang menjadi topik adalah perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum (rechtelijk handeling) yakni perbuatan pemerintah yang mampu menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum dapat didasari oleh dua sumber hukum positif yakni hukum positif yang bersifat publik (Publiek Rechtelijk) dan Privat (Privaat Rechtelijk). Pada umumnya dalam kepustakaan hukum administrasi/tata usaha negara perbuatan hukum publik dibagi menjadi dua yakni perbuatan hukum publik bersegi satu dan perbuatan hukum publik bersegi dua.
Segi Satu
Segi dua
Segi Dua
Skema ini Bersumber dari Prof. Dr. Muchsan, SH[4]
Terkait dengan perbuatan pemerintah baik yang bersegi satu maupun bersegi dua, para sarjana memiliki pandangan yang berbeda satu dengan yang lain, Mr. S. Sybenga, Mr. Ir. M.M. Van Praag, tidak membenarkan adanya perbuatan hukum publik bersegi dua, semua perbuatan publik pasti bersegi satu[5]. Alasannya yang dikemukakan bahwa pada hakekatnya perbuatan pemerintah adalah suatu perbuatan yang mengeluarkan atau memberhentikan berlakunya suatu peraturan. Oleh karenya dalam hal ini kehendak aparat pemerintah yang paling menonjol. Konsekuensinya, dalam hal yang bersegi dua maka tidak ada perbuatan pemerintah. Sarjana lain yang memiliki pendangan yang berbeda adalah Dr. E. Utrecht, SH, yang berpendapat bahwa mungkin saja perbuatan hukum publik ini bersegi dua. Hal ini disebabkan karena menurutnya yang dimaksud dengan perbuatan pemerintahan ialah tiap perbuatan yang dilakukan pemerintah dengan maksud menyelenggarakan kepentingan umum, termasuk baik perbuatan mengadakan peraturan maupun perbuatan mengadakan ketetapan atas perjanjian, bahkan termasuk juga perbuatan hukum privat yang bersegi satu maupun bersegi dua.[6] Prof. Dr. Muchsan, SH, memberikan Pendapat bahwa “semua perbuatan pemerintahan yang berdasarkan hukum publik sejauh perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah selaku Penguasa, meruapakan perbuatan hukum bersegi satu. Sebab kedudukan antara penguasa dengan yang dikuasai adalah tidak sejajar, akan tetapi labih pada hubungan hierarkis. Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah selaku organ dari pemerintah sebagai badan hukum bestuursorganen mungkin sekali bersifat bersegi dua maupun bersegi satu. Sebenarnya disini perbuatan tersebut merupakan pengkhususan dari hukum perdata (privat).[7] Apa yang disampaikan Oleh tersebut dapat dipahami dan disetujui, karena pada prinsifnya aparat pemerintah merupakan subjek hukum yakni Jabatannya yang bersumber dari peraturan perundang-undangan sehingga bila melakukan hubungan hukum dengan warga negaranya maka “aparat itu mewakili” negara sebagai Organisasi jabatan sebagaimana yang pernah disampaikan Logemann.
         Berbicara tentang fungsi aparat pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan maka tidak jauh berbicara tentang fungsi pelayanan publik yaitu negara yang diwakilkan oleh para aparat pemerintah berkewajiban mensejahterakan rakyat atau secara teoritis sebagai welfare state. Welfare state adalah suatu tipe negara yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi warganya. Tipe negara ini muncul sebagai reaksi terhadap tahun krisis pada tahun 1930 yang merupakan pukulan berat dan melumpuhkan perekonomian yang ada didunia. Kegiatan industri, perdagangan dan lainnya berhenti akibatnya terjadi banyak pengangguran. Oleh karena itu situasi politik menjadi penting, dimana masyarakat sangat mengharapkan bantuan negara untuk mengatasi hal-hal tersebut.[8]
Konsep dari negara kesejahteraan (Welfare state) pertama kali dikemukakan oleh Beveridge. Dia adalah seorang anggota Parlemen Inggris. Konsep negara kesejahteraan menurut Beveridge didalam laporannnya yang mengandung suatu program sosial, dengan perincian antara lain :
1.      Meratakan pendapatan masyarakat;
2.      Usaha kesejahteraan sosial sejak manusia lahir sampai meninggal (from the craddle for the grave);
3.      Mengusahakan lapangan kerja yang seluas-luasnya;
4.      Pengawasan atas upah oleh Pemerintah;
5.      Usaha dalam bidang pendidikan disekolah-sekolah, pendidikan lanjutan/ latihan kerja dan sebagainya.[9]
Dari konsep-konsep dikemukakan oleh Beveridge mendasari akan lahirnya Welfare State. Suatu konsenkuensi logis dari adanya negara yang bertipe welafare state ini ada campur tangan yang cukup besar dari pihak Pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat.
            Dalam pelaksanaanya dengan mengacu konsekuensi negara welfare state haruslah fungsi pelayanan dari aparat pemerintah harus menjujung dan asas-asas penyelenggaraan publik. Pelayanan publik (public service) secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalaha memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1.      Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
2.      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
3.      Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas;
4.      Partisitipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat;
5.      Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lainnya;
6.      Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.[10]
Kualitas/mutu pelayanan diatas diakomodir oleh Negara Indonesia tepatnya diatur dalam bagian asas-asas pelayanan publik dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada pasal 4, yaitu :
a.       Kepentingan umum
b.      Kepastian hukum
c.       Kesamaan hak
d.      keseimbangan hak dan kewajiban
e.       keprofesionalan
f.       partisipatif
g.      persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
h.      keterbukaan
i.        akuntabilitas
j.        fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
k.      ketepatan waktu; dan
l.        kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Mutu / kualitas yang termakstud dalam undang tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penjelasan pengertian asas-asas tersebut menurut Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme :
1)             Asas Kepastian Hukum
Asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan.
2)             Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3)             Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak-hak asas pribadi, golongan dan rahasia.
4)             Asas Proporionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
5)             Asas profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6)             Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Secara yuridis pelayanan publik diartikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, ketentuan ini diatur dalam pasal satu UU pelayanan publik. Dikorelasikan dengan fungsi pelayanan dari aparat pemerintah dapat dikatakan tidak akan jauh dengan bagaimana aparat pemerintah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bertanggung jawab. Banyak pendapat-pendapat yang mengemukakan bahwasanya pelayanan publik yang secara implemantatif dirasakan masih jauh dari harapan sehingga tujuan negara untuk mensejahterakan masyarakatnya dinilai masih belum terpenuhi.



BAB III
PENUTUP
Fungsi pelayanan dari aparat pemerintah dapat terbagi menjadi 3 (tiga). Pertama, pihak pemerintah sendiri yang tampil yang bertujuan untuk memenuhi hak dasar dari masyarakat dalam hal ini maka timbulah hak monopoli dari pemerintah. Kedua, pemerintah bergandeng dengan pihak swasta hal ini dapat kita temukan untuk melaksanakan tujuan negara dalam bidang pencerdasan kehidupan bangsa pihak swasta dan pemerintah bersama-sama melaksanakannya. Ketiga, pihak swasta sendiri yang tampil dalam pelaksanaan namun masih dikontrol oleh pemerintah dengan menerbitkan izin. Secara yuridis fungsi pelayanan aparat pemerintah dapat ditemukan dalam UUD 1945 maupun UU yang ada dibawahnya, tujuan dari pelaksanaan fungsi pelayanan ini tidak lain adalah mewujudkan tujuan negara yaitu mensejahterakan Bangas Indoensia yang sangat Besar dengan Sumberdaya Alam yang melimpah Pula, SEMOGA. AMIN.




[1] Muchsan, Catatan Kuliah Pada Program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, Lihat Juga Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Pemerintah danPeradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Jogjakarta, 2007, hal 8
[2] Balifante dan Boehanoeddin Doetan Bateah, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara, Binacipta, Jakarta, 1983, hal. 33
[3] Muchsan, Disampaiakan Pada Kuliah Program Magister Hukum Kenegaraan UGM, Pada tanggal 30 Maret 2012
[4] Mucsan, beberapa Catatan, Op. Cit hal. 19
[5] Ibid, Hal. 20
[6] Ibid, hal 20
[7] Ibid, hal 20-21, Dalam Kuliah Pernah Disampaikan Oleh Prof Muchsan dalam Kuliah Hukun Tata Usaha Negara pada Program Magister Hukum UGM Tanggal 30 Maret 2012 , Bahwa sebenarnya Perbuatan Hukum Publik Pasti bersifat sepihak” Perbuatah Hukum Publik yang Dua Pihak itu sebenarnya “diperdatakan” sedangkan perbuatan hukum Privat Pasti Dua Pihak.
[8]Ibid, hal 7
[9] Ibid, hal 8
[10]Lijan Poltak Sinambela, dkk, Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara,Jakarta, 2008. hal. 6

0 komentar: