Selasa, 29 Mei 2012
Peranan Politik Hukum dalam mewujudkan Tujuan Negara
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Sebuah
negara lahir dan tumbuh berkembang sudah
pasti memiliki tujuan yaitu mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara. Sebuah
negara lahir karena adanya persamaan kehendak antar warga negara dengan konsensus
membentuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk mewujudkan keinginan bersama
dinamakan negara. Dalam suatu negara tentu harus terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur
sebuah negara yakni adanya wiayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan, dengan
terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka eksistensi negara dapat dilihat
keberadaanya. Mariam Budiardjo mengatakan Negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik,
dengan kata lain negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia-manusia dalam masyartakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.[1]
Dengan demikian maka disamping makna negara sebagai wadah maka negara juga
sebagi alat yakni untuk mencapai tujuan tertentu dengan atribut kekuasaannya
yang dibatasi dan dibagi menurut sistem hukum atau konstitusi sebuah Negara.
Indonesia
sebagai negara hukum yang secara tegas dikatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, konsekuensinya adalah segala bentuk tindakan pemerintah
dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan hukum atau harus dalam bingkai
hukum, apakah itu kebijakan hukum dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan
hukum itu sendiri. Negara sebagai organisasi kekuasaan dalam hal ini kekuasaan
yang dibatasi oleh hukum, yang mana tiga poros kekuasaan negara itu terdiri
dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dari ketiga cabang
kekuasaan ini maka Politik Hukum pemerintah sebagai representasi dari rakyat dalam
negara demokrasi harus mencerminkan kehendak rakyat, dan juga mewujudkan amanah
konstitusi yang mengatakan “membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.... Dengan demikian
Pemerintah dalam hal ini mempunyai peranan yang penting dalam menentukan arah
dan kebijakan mewujudkan tujuan negara tersebut.
Politik Hukum dalam menwujudkan tujuan
negara Indonesia memiliki relevansi bahwa hukum merupakan alat untuk mencapai
tujuan negara. Prof. Muchsan Memberikan Pengartian Politik Hukum sebagai suatu
ilmu pengetahuan yang mempelajari Perbuatan pemerintah yang berwenang dalam
memilih alternatif yang tersedia untuk menghasilkan produk hukum yang bertujuan
untuk mewujudkan tujuan negara.[2] Dengan
pengertian tersebut maka terdapat empat unsur dari politik hukum itu, yaitu :
1. Adanya
perbuatan aparat yang berwewenang;
2. Adanya
altenatif yang dapat dipillih;
3. Adanya
produk Hukum yang dilahirkan;
4. Adanya
tujuan negara yang hendak diwujudkan dengan produk hukum yang dilahirkan.
Dengan demikian maka politik hukum
memberikan makna bahwa hukum adalah alat untuk mencapai sebuah tujuan dalam
sebuah negara, dan tujuan negara itu tidak lain adalah apa yang dikatakan dalam
Konstitusi tertulis yakni Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan hubungan yang saling
berkaitan antara hukum, politik dalam suatu negara merupakan dua hal yang
saling mempengaruhi dalam pembuatan hukum di Indonesai.
Berdasaarkan
pada dua konsep tersebut diatas terkeait konsep politik hukum hubungannya
dengan perannya dalam mewujudkan tujuan negara maka dapat dirumuskan permasalah
sebagai berikut :
1. Bagaimanakah
politik hukum berperan dalam mewujudkan tujuan Negara?
2. Apakah
Politik Hukum Indonesia merupakan politik hukum yang mengarah kepada tujuan
negara?
Bab II
Pembahasan
A.
Konsep
Tujuan Negara Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada
pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
keadilan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat
tujuan ini bila terpenuhi maka apa yang disebut dengan kesejahteraan dan
keadilan sosial dapat dikatakan terwujud. Berdasarkan hal tersebut dikatakan
bahwa tujuan negara itu terdiri dari tujuan perlindungan (protection goal),
tujuan kesejahteraan (welfare goal), tujuan mencerdaskan (education goal) dan
tujuan kedamaian (peacefull goal).[3]
Sejahtera ukurannya terpenuhinya sandang pangan, dan papan, sedangkan urusan
pendidikan juga merupakan hal yang sangat penting terlebih-lebih dalam
kehidupan yang serba maju peran pendidikan menentukan sumberdaya manusai,
sehingga diperlukan akses yang mudah agar dapat dinikmati oleh rakyat umunya.
Kedamaian adalah tujuan akhir dari hukum, kedamaian disini ditujukan kepada
seluruh rakyat Indonesia, situasi yang kondusif tentram, aman dan damai adalah
kehendak seluruh rakyat dalam sebuah negara yang berdasarkan atas Hukum. Dari
keempat tujuan ini dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan pada lima sila
dasar negara yakni Pancasila. Pancasila dijadikan pemandu politik hukum
nasional dalam mewujudkan tujuan negara.
Sebagai
negara hukum maka konsep perlindungan dalam konstitusi kita dimaknai sebagai
perlindungan dalam arti hukum. Dalam ranah hukum konsep perlindungan ini dapat
dilihat dari tidak atau terpenuhinya hak, dalam hal ini hak-hak dasar warga
negera Indonesia. Manusia sebagai subjek hukum merupakan penyandang hak dimana
hak itu diatur dan dilindungi oleh hukum. hak yang tertinggi adalah hak asasi
manusia, kemudian hak biasa, dan hak khusus pada setiap warga negara. Hak-hak
asasi manusia dijamin oleh hukum tertinggi yaitu konstitusi. Hak asasi kaitannya erat dengan harkat dan
martabat manusia, hak biasa semua orang dapat memiliki, hak khusus Cuma warga
negara khusus yang memiliki, hak yang kedua dan ketiga dapat digugurkan oleh
prakarsa sendiri, sedangkan hak yang pertama tidak dapat digugurkan oleh
siapapun. Di Indonesia hak-hak dasar hanya dicantumkan dalam konstitusi tetapi
belum menjamin terhadap hak tersebut karena pelaksanaannya didelegasikan dalam
peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang.
B. Negara Indonesia adalah Negara Kesejahteraan
(Welfare
State)
Sebagai
negara kesejahteraan maka peranan negara tidak terbatas sebagai penjaga
ketertiban, tetapi lebih jauh menjangkau kehidupan masyratakat secara nyata
disetiap lini kehidupan yang kompleks. Sebagai contoh turut sertanya pemerintah
dalam mewujudkan kesejahteraan dibidang ekonomi, sosial dan pendidikan. Jelas
bahwa ini menunjutkan bahwa negara hukum indonesia adalah negara hukum kesejahteraan
sosial atau welfare state. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembukaan
udang-undang dasar 1945, yang mengatakan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan
sosial. Jadi disini berbeda dengan konsep individualis dan sosialis, namun
Negara Indonesia menyeimbangkan kedua kepentingan yaitu kepentingan individu
dengan kepentingan kelompok atau negara. Prof Muchsan mengatakan negara Indonesia
sedikit banyak menganut ajaran sosialis dimana hubungan negara dengan individu
berlaku doktrin bahwa kepentingan umum atau masyarakat lebih diutamakan
daripada kepentingan individu atau perseorangan. Akan tetapi juga menerapkan
ajaran individualis karena Undang-Undang dasar 1945 tetap mengakui adanya
hak-hak perseorangan yang harus dihormati oleh pemerintah dan orang lain.[4]
Berdasarkan hal itu maka pemenuhan hak juga memperhatikan kewajiban dengan kata
lain harus ada keseimbangan antara keduanya. Berdasarkan hal itu juga maka
dalam mencerdaskan bangsa itu baik bila ditunjang dengan pendidikan yang
memadai, baik secara formal maupun informal. Baik yang statusnya negeri ataupun
swasta harus disentralisasi oleh pemererintah tetapi jangan sampai menimbulkan
kesenjangan dibidang pendidikan karena konsep keadilan sosial yang diperoleh
dari akses pendidikan adalah keadilan seluruh rakyat. Hal ini jelas bahwasannya
pembangunan sumberdaya manusia indonesia merupakan paktor penentu majunya suatu
negara. Untuk mepercepat pertumbuhan sumberdaya manusia indoensia diperlukan
komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Hal ini penting mengingat
persaingan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sesuatu yang tidak
dapat terhindarkan. Dalam bidang kesejahteraan sosial maka negara hendaknya
berpihak kepada rakyat, dalam artian kebijakan kebijakan ekonomi harus
berasaskan pancasila, buka yang lain (individualis liberal), kita harus
mengedepankan ekonomi kerakyatan. Dalam mewujudkan Tujuan perdamaian (paecefull
goal), Hukum itu menghendaki kedamaian. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan
baik kedalam maupun keluar. Dapat dimaknai bahwa keamanan dari berbagai ancaman
baik dari dalam maupun dariluar harus dapat dilaksankan berdasarkan hukum. sebagai
contoh daerah Indonesia bagian timur bergejolak, dalam hal tersebut tentu
negara mempunyai peran yang menentukan agar perdamaian di papua segera
terwujud. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukan
eksistensinya dalam kancah internasional serta menunjukan keberadaanya dalam keikutsertaan
melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian dunia. Dapat disimpulkan bahwa
negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia
baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita
menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa,
dan lain sebagainya. Di samping itu negara Indonesia turut berperan aktif dalam
menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta ikut dalam organisasi
internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.
C.
Peranan
Poltik Hukum Kaitannya dengan Tujuan Negara
Politik hukum dapat dilihat dalam proses maupun penerapakan hukum itu
sendiri. Dalam aspek kehidupan negara maka tujuan negara itu terdapat dalam
bingkai hukum. kesepakatan mengenai kebijakan hukum dalam mencapai tujuan
negara dilakukan secara demokratis oleh lembaga-lembaga politik sebagai wujud
representasi rakyat. Terdapat beberapa pengertian terhadap politik hukum ini.
Muchsan memberikan pengertian seperti telah di sebutkan dalam halaman pertama
makalah ini. Mahfud MD mangatakan Politik hukum adalah Legal policy atau garis
(kebijakan) resmi tentang hukum yang
akan diberlakukan baik dengan pembuatan
hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan
negara.[5]
Senada dengan Abdul Hakim garuda Nusantara mengatakan politik hukum di
indonesia adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional
oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, Pembangunan hukum yang berintikan
pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan
kebutuhan. Kedua, pelaksana ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan
fungsi lembaga dan pembinaan para
penegak hukum.[6]
bagaimanapun juga akhir dari politik hukum adalah untuk mencapai tujuan negara
karena politik hukum adalah instrumennya dalam melangkah mengenai seluruh aspek
kehidupan hukum secara luas dalam kehidupan bernegara. Mengingat hukum sebagai
alat untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada pancasila, juga harus
berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechsidee), yakni
:
1. Melindungi
semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi)
2. Mewujudkan
keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan;
3. Mewujudkan
kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi)
4. Menciptakan
toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.[7]
Politik hukum adalah
suatu studi terhadap perbuatan aparat yang berwenang dalam memilih alternatif
yang tersedia untuk menghasilkan produk hukum demi mewujudkan tujuan negara.
Dengan pengertian demikian maka mulai dari aparat dalam hal ini lembaga negara
harus mempunyai kapasitas atau kompetensi hukum baik secara atribusi, delegasi
maupun mandat, terhadap unsur kedua di sini letak keunikan dan kekhasannya
karena pembangunan hukum Indonesia harus
berasaskan pada Pancasila, asas negara hukum, asas negara kesatuan dan persatuan,
asas kedaulatan rakyat dan asas kepentingan umum. Pada asas-asas tersebut
pemerintah dalam arti luas berpikir dan bertindak dalam memproduk hukum baik
dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Untuk unsur
yang ketiga produk hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan dan dapat
pula berupa peraturan kebijakan. Di mana pokok sumber hukum tertingginya
terdapat pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai cita negara (rechsidee)
merupakan bersifat abstrak dijabarkan secara konkret dalam pembentukan produk
hukum di Indonesia. hal ini jelas bahwa politik hukum berorientasi kepada
tujuan negara yang termuat dalam konstitusi tertulis negara Indonesia. Notonagoro,
mengatakan bahwa pelaksanaan dari Pancasila itu dapat dilakukan dengan dua
jalan dan dua bentuk pula, yaitu pertama
bersifat Bathin dan kedua Lahiriah. Pelaksanaan pada diri kita akan
membentuk kepribadian kita adalah yang
bersifat bathin. Dan pelaksanaan yang melalului jalan perundang-undangan dan
penyelenggaraan negara ini adalah yang bersifat lahir.[8]
Dengan demikian politik hukum mulai dari proses pembentukan sampai pada
pelaksanaan hukum itu harus mencerminkan Pancasila Pelaksanaan pancasila secara
Bathiniah kaitannya dalam pembangunan hukum nasional
Manusia yang pancasilais adalah
orang yang mampu mengimplementasikan pancasila dalam kehidupannya, pembangunan
hukum nasional hendaknya dilihat dari pembangunan manusia sebagai subjek hukum
yang merupakan pelaku-pelaku hukum yang melaksankan hukum Positif. Apabila
terjadi ketimpangan dalam pembangunan hukum nasional kita mustahil tujuan hukum
itu dapat tercapat, dengan kata lain cita hukum yang berdasarkan Pancasila sila
itu tidak akan terwujud. Masyarakat suatu negara yang tunduk pada falsafah
negaranya, dengan sendirinya juga mematuhi hukum pada tataran hukum positif.
Memang sesuatu yang sangat sulit untuk mencapai apa yang ideal atau apa yang
seharusya, namun dengan kebulatan tekat itu adalah mungkin. Sehingga bukan
hanya dalam tataran normatif saja tetapi penekanan dalam kondisi sosial empiris
juga diperhatikan. Politik hukum memberikan kontribusi dalam memilih alternatif
yang tersedia yakni Pancasila sebagai alternatif mutlak. Hukum yang
mencerminkan pancasila yang didukung pula masyarakat yang pancasilais, ada
istilah mengatakan dimana ada masyarakat di situ ada hukum, dan yang tidak
kalah penting bahwa hukum itu ada dalam masyarakat atau The Living Law, pancasila merupakan nilai-nilai yang hidup dalam
masyakat Indonesia sejak dulu sebelum proklamasi kemerdekaan, maka dapat
disimpulkan bahwa sesuatu yang ideal, sesuatu yang diidam-idamkan dalam sebuah
negara adakan terwujud.
Hukum sebagai sarana untuk menwujudkan
tujuan negara dipengaruhi oleh produk hukum itu sendiri. Dalam teori hukum terdapat
tiga teori dalam pembentukan produk hukum yaitu:
1. Teori
materil
2. Teori
formil
3. Teori
filsafati
Teori
yang pertama ini dijelaskan dengan cara berpikir Leopold Pospisil dalam bukunya
Antropology of Law dan disampaikan oleh Prof. Muchsan dalam Kuliah Poltik Hukum
pada program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. tiga kerangka berpikirnya
dijelaskan sebagai berikut :
1. Hukum
di dunia ini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pertama, Authoritarian Law
dan Kedua, adalah Commom Law.
2. Dua
kelompok hukum tersebut punya kelebihan dan kekurangan, justru kelebihan dan
kekurangannya ini berbanding terbalik. Untuk tipe yang pertama yakni
athoritarian law, kelebihannya mempunyai kepastian hukum yang tinggi dan juga
memiliki daya paksa yang tinggi, namun memiliki kelemahan yaitu bersifat statis
sehinngga mudah ketinggalan jaman, objektifitas keadilannya sulit diwujudkan
karena dibuat oleh penguasa juga dilihat oleh kacamata penguasa, padahal hukum
itu akan diterapkan dalam masyarakat. Untuk tipe yang kedua, kekurangnya bahwa
ini memiliki kepastian yang rendah, sewaktu-waktu berubah-ubah, daya paksanya
rendah. Namun kelebihan dari model common law ini bahwa bersifat dinamis selalu mengikuti
masyarakat, dan mempunyai objektifitas keadilan yang mudah diwujudkan.
3. Hukum
yang baik adalah produk hukum yang materinya banyak diambil dari common law,
diberi bentuk authoritirian Law.[9]
Dengan demikian maka dalam proses
pembentukan hukum sebagai salah satu unsur politik hukum perlu memperhatikan
aspek-aspek sosiologis dalam hal ini norma-norma yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat lebih jauh kearifan lokal sehingga diadopsi dan dinormatifkan
dalam bentuk hukum formal sehingga mempunyai kepastian hukum dan efektifitas
yang tinggi. Hal ini mudah dipahai karena hukum ini mencerminkan nilai-nilai
yang dijunjung dan dihormati dalam kehidupan masyarakat akan menjamin
terlaksananya tujuan hukum itu sendiri atas secara lebih luas tujuan politik
hukum itu dapat terlaksana dalam mewujudkan tujuan negara. Sebenarnya ini
merupakan kombinasi dari aliran positifis dengan aliran hukum kritis, sehingga
melahirkan hukum yang responsif progresif.
Teori
materil, teori ini dikemukakan oleh Rick dickerson, dalam legal drafting
theory. Hukum yang baik harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1. Tuntas
mengatur permasalahannya, dalam hal ini tuntas demi kepastian hukum
2. Sedikit
mungkinmengatur tentang delegasi perundang-undangan; bilamana banyak menatur
delegasi perundang-undangan adalah sesuatu yang tidak baik;
3. Dilarang
memuat ketentuan yang bersifat elastis karena bila demikian akan mudah disalah
artikan oleh penguasa.[10]
Dalam undang-undang
tentang peraturan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 mengatakan bahwa
produk hukum itu harus memenuhi tiga
landasan yaitu landasan yuridis, sosioligis dan filosofis. Namun M. Solly Lubis
dikutif oleh I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na,a, mengemukakan ada tiga
landasan yaitu landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan politis.[11]
Bila melihat dari kacamata politik hukum maka sangatlah relevan bila yang
disebutkan terakhir terkait landasan politik, landasan ini merupakan garis
kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan
pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan negara. Lebih jauh dikatakan pula oleh I gde Pantja Astawa
dan Suprin Na,a[12]
bahwa agar dapat mencapai suatu good legislation, setiap peraturan
perundang-undangan harus memiliki landasan :
a. Landasan
Filosofis
b. Landasan
sosiologis
c. Landasan
yuridis
d. Landasan
politis
e. Landasan
ekonomis.
Kelima
landasan tersebut idealnya dapat dilaksanakan dalam proses legislasi karena
tidak dapat disangkal bahwa politik hukum di Indonesia adalah politik
perundang-undangan karena segala aspek kehidupan hendak di buat dalam peraturan
perundang-undangan dengan demikian maka tujuan negara juga ditentukan oleh
politik perundang-undangan. sehingga semampu mungkin agar produk hukum itu
menjamin perlindungan, kesejahteraan, pendidikan dan kemakmuran dan keadilan
bagi rakyat Indonesia.
BAB III
Penutup
Keimpulan
Bahwa
Poltik hukum dalam mewujudkan tujuan Negara harus dicermati dari awal proses,
pembuatan produk hukum sampai pada tataran pelaksanaannya.
Politik
Hukum Indonesia tendensinya condong ke arah politik perundang-undangan sehingga
diperlukan formula yang baik agar dapat mengakomodir kepentingan rakyat,
kesadaran hukum masyarakat dan juga rasa keadilan sosial.
Dalam
Politik Hukum harus dapat menjebatani antara kepastian hukum dan kemanfaatan
demi tujuan negara, dalam hal ini common law dan authoratian law di
kombinasikan agar menghasilkan hukum yang responsif dan progresif.
Dengan
Melihat Fakta dalam Masyarakat maka dapat disimpulkan tujuan Negara secara umum
belum dapat diwujudkan dengan politik Hukum yang ada akibat keluarnya kebijakan
hukum yang keluar dari Relnya Pancasila..
Saran
Dalam
proses menentukan politk hukum Indonesia hendaknya produk hukum yang dihasilkan
mencerminkan nilai-nilai pancasila sehingga apa yang menjadi amanat konstitusi
mengenai tujuan negara dapat terwujud. Dalam hal ini politik hukum tidak hanya
ditujukan kepada bandan legislatif pembuat undang-undang, tetapi juga eksekutif
pelaksana undang-undang dan yudikatif yang menerapkan hukum sebagai pengontrol
dan pemberi keadilan bagi pencari keadilan.
[1] Miriam Budiardjo, dasar-dasar
ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010, hlm, 47
[2] Muchsan, 23 september 2011,
Materi Kuliah Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
[3] Ibid, Materi Kuliah Politik
Hukum UGM (Yogyakarta 2011)
[4] Muchsan, Beberapa catatan Tentang
Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indoensia,
Yogyakarta : Liberti, 1981, hlm, 4-6
[5] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di
Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 1
[6] Dalam Moh. Mahfud MD, ibid,hlm,
17
[7] Bernard L. Tanya dalam Moh.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Mengawal Konstitusi, PT RajaGrafindo
Persada, jakarta, 2010, hlm, 18
[8]
Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tudjuh Djakarta,
1980 hlm. 175
[9] Muchsan, 11 September 2011, Materi
Kuliah Politik Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas gadjah Mada
Yogyakarta.
[10] Ibid,
[11] I Gde Pantja Astawa, dan Suprin
Na,a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni Bandung,
2008, hlm,77-78
[12] Ibid, hlm, 78- 81
Diposting oleh Unknown di 14.12 0 komentar
gagasan penguatan sistem presidensial indonesia
EKSISTENSI SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA
(Suatu
Gagasan penguatan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia)
Latar Belakang
Menjadi
pertanyaan mengapa sistem pemerintahan suatu negara merupakan hal yang esensial
dalam konstisusi. Jawabannya adalah suatu pemerintahan yang berjalan dengan
sistem yang jelas akan menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan negara.
Barangkali tidak berlebihan penulis mengatakan bahwa negara Indonesia belum
bisa mencapai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
keadilan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jelas bahwa
tujuan negara itu adalah tanggung jawab pemerintah sehingga sistem pemerintahan
negara merupakan hal yang pokok guna mewujudkan hal tersebut. Adanya gagasan
pemurnian sistem presidensial yang sesuai dengan Indonesia merupakan suatu
gagasan yang dimaksukan agar eksekutif tidak terlalu dipengaruhi oleh hal-hal
diluar seperti poltik praktis partai politik dengan kata lain dikehendaki suatu
pemerintahan yang lebih stabil. Memang tidak dapat disangkal bahwa pengaruh
partai poltik dalam menentukan sistem dan pola pemerintahan begitu kuat, karena
konstitusi telah mengatur mengenai kedaulatan rakyat yang dilakukan menurut
undang-undang Dasar. Berdasarkan hal tersebut maka dapat diutarakan pendekatan
dalam gagasan amandemen terkait sistem pemerintahan tidak cukup hanya dengan
pendekatan yuridis namun dapat pula dilakukan pendekatan secara politik.
Sehingga dalam tulisan ini penulis mencoba mengkobinasikan kedua pendekatan
tersebut.
Dalam
pemaparan mengenai sistem pemerintahan ada beberapa konsep yang harus
diutarakan yaitu konsep mengenai sistem pemerintahan presidensiil. Dalam Ilmu
Kenegaraan dikenal dua macam sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan
presidensil dan sistem pemerintatahan Parlementer, semi presidensial dan
referendum. Dalam hal ini perlu diperhatikan yang melatar belakangi kedua
sistem ini. Yakni adanya teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan,
diamana ajaran Pembagian dan pemisahan kekuasaan negara, demokrasi, negara
hukum, negara berkonstitusi, dan ajaran Negara kesejahteraan, dan terakhir
ajaran sistem pemerintahan apakah sistem referendum, sistem presidensil ataukah
parlementer. Dalam tulisan ini penulis hanya membatasi pada konsep sistem
pemerintahan presidensial dalam konstitusi Indonesia. Berdasakan Hal tersebut
maka Penulis mencoba Mengemukakan isu Terkait
Eksisteni Sistem Pemerintahan Presidensial (Suatu Gagasan Penguatan Sistem
Pemerintahan Presidensial Indonesia)
Sistem Pemerintahan Presidensial
Secara teori
untuk menentukan pola pemerintahan suatu negara didasarkan pada prinsip
pembagian dan pemisahan kekuasaan. Dalam pembagian kekuasaan terdapat adanya
kerjasama antara legislatif dengan eksekutif yang wujudnya melahirkan sistem
pemerintahan parlementer. Sedangkan Pemisahan kekuasaan antara legislatif
dengan eksekutif bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,
ssehingga melahirkan kekuasaan yang otoriter oleh seorang penguasa. Cikal bakal
sistem presidensial adalah pemisahan kekuasaan antar kedua lembaga tersebut.
Soehino merujuk pada pendapat Sir John A.R. Marriot dalam bukunya berjudul The
Mechanism of the Modern state menyatakan ada perimbangan antara kedudukan
eksekutif dengan legislatif, yang mana perimbangan itu dapat melahirkan tiga
kemungkinan yaitu :
a. Badan
eksekutif berkedudukan sederajat dengan badan legislatif;
b. Badan
eksekutif berkedudukan lebih tinggi daripada legislatif;
c. Badan
eksekutif lebih rendah dari pada badan legislatif;
Berdasarkan kriteria tersebut negara
dapat digolongkan menjadi :
a. Negara
yang memakai sistem pemerintahan presidensiil.
b. Negara
yang memakai sistem pemerintahan parelementer.[1]
Dengan
demikian maka menurut Mariot hanya terdapat dua sistem pemerintahan. Hal ini
dapat dibenarkan karena sistem yang lahir selain kedua sistem itu merupakan
modifikasi dari kedua sistem tersebut. Misalnya sistem semu presidensial,
merupakan kombinasi dari unsur pemerintahan parlementer dan presidensil. Sistem
Presidensil itu merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan
presiden sebagai kepala pemerintahan (head of goverment) sekaligus sebagai
kepala Negara (head of state).[2]
Hal ini diterapkan di Indonesia saat ini dimana presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. dalam sistem pemerintahan presidensil
ini terdapat beberapa prinsip-prinsip pokok yang bersifat universal, yaitu :
1. Terdapat
pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan
legislatif;
2. Presiden
merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif preseiden tidak terbagi yang
ada hanya preseiden dan wakil presiden saja;
3. Kepala
pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya, kepala negara
adalah sekaligus kepala pemerintahan;
4. Presiden
mengangkat para menteri sebagai pembantu atau bawahan yang yang bertanggung
jawab kepadanya;
5. Anggota
parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya;
6. Presiden
tidak dapat membubarkan ataupun memaksa parlemen;
7. Jika
dalam sistem parlementer berlaku supremasi parlemen, maka dalam sistem
presidensil berlaku prinsip supremasi konstitusi; karena itu, pemerintahan
eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi;
8. Eksekutif
bertanggung jawab kepada rakyat yang berdaulat;
9. Kekuasaan
tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat
pada parlemen.[3]
Kesembilan
prinsip pokok tersebut juga berlaku di Indonesia yang dikatakan sebagai
penganut sistem presidensil, bahkan adanya keinginan untuk memperkuat sistem
itu. Lebih lanjut Jimly Assiddiqie mengutarakan bahwa dalam sistem presidensil
yang bersifat murni biasanya :
1.
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
eksekutif tunggal;
2.
Dalam kedudukan sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan negara itu terkandung pula status kepala negara (head of state),
sehingga kepala negara dan kepala pemerintahan eksekutif (head of goverment)
menyatu secara tidakterpisahkan dalam jabatan presiden;
3.
Presiden tidak diangkat atau dipilih oleh
lembaga perwakilan rakyat;
4.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
lembaga perwakilan rakyat, sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena
alasan politik;
5.
Presiden memangku jabatannya selama
kurun waktu yang tetap (fixed term), misalnya amerika serikat ditentukan waktu
empat tahun, di indonesia lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih lagi untuk
satu periode berikutnya;
6.
Presiden hanya dapat diberhentikan dari
jabatannya melalui prosedur yang dikenal dengan impeachment karena alasan
melanggar hukum sebagai ditentukan dalam undang-undang dasar.[4]
Keenam
ciri tersebut merupakan ciri sistem presidesil
murni, dari kesembilan ciri umum yang universal dan ciri-ciri yang
khusus untuk sistem presidensil yang murni tersebut di Indonesia juga dianut
demikian. Tetapi dalam tataran praktek ternyata tidak semudah yang dibayangkan,
bahkan Moh. Mahfud MD, mengutarakan
bahwa sistem kita saat ini merupakan sistem Presidensil yang bergaya
Parlementer dan lebih lanjut dikatakan bahwa sistem presidensial kita tak
sekuat yang dibayangkan, penyebabnya adalah tidak singkronnya sistem pemerintahan
dengan sistem kepartaian[5].
Dengan demikian jelas bahwa di Indonesia merupakan suatu tantangan yang tidak
mudah untuk melakukan dan melaksanakan sistem presidensil yang murni seperti di
Amerika Serikat yang terdiri dari dua partai saja. Pasca perubahan
Undang-undang Dasar tahun 1945 maka sistem presidensil Indonesia secara
konstitusional diperkuat dengan mempertegas lima prinsip pemerintahan
presidensil seperti yang diutarakan oleh Jimly Assiddiqie dikutif oleh
Mahmuzar, diantaranya:
a.
Walaupun pasal 4 ayat (1) UUD1945 hanya
menyebutkan kekuasaan pemerintahan dipegangan oleh presiden, tetapi berdasarkan
pasal 4 ayat (2) UUD 1945 dapat dilihat bahwa presiden dan wakil presiden
merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara tertinggi di bawah
UUD, karena apabila presiden berhalangan, baik berhalalangan tetap maupun
berhalngan sementara, maka kekuasaan presiden dijalankan oleh wakil presiden;
b.
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh
rakyat secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. Karena secara politik presiden
dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak bertanggung jawab
kepada parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada pemilihnya;
c.
Presiden dan /atau wakil presiden tidak
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Presiden dan/atau wakil presiden
hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum dalam masa jabatannya
apabila melakukang pelanggaran hukum berat, perbuatan tercela dan mengalami perubahan
sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan / atau wakil presiden;
d.
Para mentari merupakan pembantu
presiden, menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu
bertanggung jawab kepada presiden, bukan bertanggung jawab kepada parlemen
karena itu kedudukannya tidak bergantung pada parlemen;
e.
Ditentukannya masa jabatan presiden
selama lima tahun, dan tidak boleh
dijabat orang yang sama lebih dari dua masa jabatan[6]
Pengaruh Struktur Politik dalam
Pemerintahan
Dalam
setiap sistem politik akan ditemui berbagai struktur politik. Struktur adalah
suatu cara bagaimana sesuatu itu disusun/dibangun atau pola peranan yang kait
mengkait atau hubungan sudah mapan di antara orang seorang dan atau organisasi.
Di dalam suatu situasi, struktur ini relatif mempunyai unsur-unsur yang stabil,
seragam dan terpola. Organisasi partai politik adalah suatu pola yang terbentuk
berdasarkan suatu peran yang saling kait mengkait, sehingga juga disebut
sebagai struktur, yaitu struktur politik. Jadi struktur politik adalah
pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk
bangunan politik. Struktur politik sebagai sebagai bagian dari struktur pada
umumnya, selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif,
yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.[7]
Sistem
Politik yang umunya berlaku di setiap negara meliputi dua struktur kehidupan
politik yakni :
1.
Supra Struktur Politik
Supra Struktur Politik
merupakan suasana kehidupan politik pemerintah (the govermental political
sphere). Supra struktur politik tersebut merupakan mesin resmi di dalam suatu
negara, merupakan penggerak politik formal. Suasana politik pemerintah dan
lembaga politik itu dapat dilihat dalam konstitusi seperti lembaga legislatif
lembaga eksekutif.
2.
Infra Struktur Politik
Infra
Struktur politik terdiri lima unsur yaitu :
a.
Partai Poltik
b.
Kelompok Kepentingan
c.
Kelompok Penekan
d.
Media Komunikasi Politik
e.
Tokoh Politik
Partai
Politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau
berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Dewasa ini partai politik tumbuh dan
berkembang, lahir-lahirnya partai politik baru hal ini menunjukan bahwa partai
sebagai unsur demokrasi berkembang dengan pesat. Dalam Undang –Undang Nomor 2
tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain menurut undang-undang
tersebut Oleh Pakar Ilmu Politik Seperti Miriam Budiardjo mengatakan Partai
Politik secara umum dapat dikatakan sebagai suatu kelompok terorganisir yang
anggota-angotanya mempuanyi orentasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kekuatan
politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.[8]
Lebih lanjut Giovani Sartori mengatakan Partai Politik adalah suatu kelompok
politik yang mengikuti pemilihan umum dan, melalui pemilihan umum itu, mampu
menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan publik.[9] Goerges
Burdeau memandang partai politik itu dalam dua sifat, yakni partai ideologi
yang menitik beratkan pada sifat atau ide atau doktrin politiknya; yang kedua
adalah parti di’upinion yang menggunakan ide itu hanya sebagai dasar untuk mencapai tujuan kenegaraan.[10]
Berdasarkan dua sifat partai politik tersebut Koentjoro Poerbopranoto membagi
dua fungsi dasar partai politik yang mana kedua fungsi tersebut saling
berhubungan fungsi itu adalah[11] :
fungsi
pertama adalah fungsi partai politik terhadap masyarakat
yakni :
a. Mempengaruhi
dan membentuk pendapat umum;
b. Memperoleh
hasil dalam pemilihan umum;
Fungsi
kedua adalah fungsi partai politik terhadap jalannya
kenegaraan :
a. Terhadapa
badan-badan perwakilan
b. Terhadap
jalannya pemerintahan.
Dari
definisi dan juga fungsi partai politik sebagaiman disebutkan tersebut jelas
bahwa partai politik merupakan alat untuk memperoleh kekuasaan dengan jalan
mengikuti pemilihan umum sebagai wujud dari pesta demokrasi. Pada saat ini
timbul ketidak percayaan terhadap partai politik, hal ini cukup beralasan
karena kenyataannya sebagian aknum kader partai politik yang tersandung kasus
korupsi, sehingga hal ini menyebabkan animo masyarakat atas wibawa partai
mengalami penurunan, hal ini cukup serius karena pada prinsipnya partai adalah
perpanjangan aspirasi dari rakyat. Dan keberadaanya adalah suatu keharusan
dalam kehidupan berdemokrasi terutama dalam menentukan siapa yang menjadi
Wakilnya Rakyat dalam parlemen dan siapa yang menjadi Presiden/wakil Presiden dalam
sistem pemerintahan presidensial, dan kedua lembaga politik ini secara politik
bertanggung jawab kepada rakyat sebagai kelompok yang diwakili, dan bertanggung
jawab secara hukum yaitu terhadap Konstitusi.
Partai
Politik merupakan Peserta Pemilu dan pemilu itu adalah salah satu cara
pelaksanaan Demokrasi[12]
Sehingga bagaimanapun juga partai merupakan salah satu pilar dalam kehidupan
demokrasi yang sangat krusial. Pernah dikatakan bahwa “Seandainya tidak ada
partai politik, maka terpaksa kita harus menciptakannya”.[13]
Kalau partai politik yang sudah ada ternyata tidak maksimal dan dukungan terhadapnya berkurang akankah
lahir partai baru dengan visi yang baru pula atau setidak-tidaknya mampu
menyalurkan apa yang menjadi kehendak rakyat kedepan dalam menentukan kebijakan
umum yang tentunya mengarah kepada kepentingan rakyat. Di indonesia saat ini
terdapat beberapa partai dan pula lahir partai-partai baru, hal ini menyebabkan
dan mempengaruhi pelaksanaan sistem
presidensil di Indonesia ke depan.
Sistem Kepartaian
Kaitannya Dengan Sistem Pemerintahan
Dalam
kehidupan politik ketatanegaraan, oleh Maurice Duverger sistem kepartaian
dikenal tiga kategori yaitu sistem partai tunggal, sistem dwipartai, dan sistem
multi partai.[14]
Miriam Budiarjo memberikan penjelasan atas tiga sistem tersebut dimana
diuraikannya sebagai berikut: Sistem
Partai Tunggal, istilah ini dipakai untuk menunjukan kepada partai yang
benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk
partai yang mempunyai kedudukan yang dominan di antara partai yang lain. Pola
partai tunggal terdapatdi beberapa negara seperti afrika,cina, dan kuba. Sistem Dwipartai, dalam kepustakaan
ilmu politik pengertian sistem dwi-partai biasanya diartikan bahwa ada dua
partai di antara beberapa partai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas
dalam pemilihan umum secara bergiliran, dan dengan demikian mempunyai kedudukan
dominan. Dewasa ini hanya beberapa negara yang memiliki ciri-ciri sistem dwi partai,
yaitu inggris, amerika serikat, filipina, kanada, dan selandia baru. Menurut
Peter G.J. Pulzer Sistem ini dapat berjalan dengan baik apabila terpenuhi tiga
syarat yaitu, komposisi masyarakat bersifat homogen, kedua adanya kensensus
yang kuat dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial dan politik, dan
yang ketiga adalah adanya kontinuitas sejarah. Umumnya dianggap bahwa
keanekaragaman budaya politik suatu masyarakat mendorong kearah Sistem Multi Partai dan Sistem Multi
partai sistem ini dianggap sesuai dengan pluralitas budaya dan politik dari
pada pola dwi-partai. Sistem ini berlaku dan diterapkan di Indonesia.[15]
Sistem Presidensial
dalam Sistem Multi Partai
Berdasarkan
sejarahnya Indonesia pernah menerapkan sistem Multipartai yaitu mulai pada tanggal 14 November 1945
sampai dengan Agustus 1949 berlanjut lagi pada tahun 1949 sampai tahun 1950 dan
pada tahun 1950-sampai tahun 1955, tahun 1955 sampai tahun 1950. Berdasarkan
hal tersebut juga Indonesia juga pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
Dengan demikian ternyata sistem multi partai adalah sesuatu yang tidak tabu
lagi dilaksanakan di Indonesia. Tetapi perlu diperhatikan apa yang dikatakan Rusadi Kartaprawira yang
mengemukakan bahwa Sistem Pemerintahan Parlementer yang diikuti sistem multipartai seperti
terurai sebelumnya, menimbulkan instabilitas pemerintahan yang amat sangat.
Dalam periode ini terdapat tujuh buah kabinet, ini berarti umur rata-rata
kabinet hanyalah lebih kurang sekitar 15 bulan saja. Walaupun demikian dapat dicatat
adanya kabinet tertentu yang berumur labih dari 2 tahun. Hal tersebut berarti
bahwa terdapat kabinet sebelumnya yang mempunyai umur kurang dari 15 bulan
(sebagai umur rata-rata tadi).[16]
Salah
satu kesepakatan dasar berkaitan denga perubahan UUD 1945, adalah mempertegas
sistem presidensial, Ni’matul Huda menyatakan bahwa mempertegas sistem
presidensila bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan
demokratis yang dianut oleh negara republik indonesia dan telah dipilih oleh
pendiri negara pada tahun 1945.[17] Pasca
Reformasi Indonesia juga menerapkan sistem multi partai, dengan memperkuat
prinsip-prinsip sistem presidensil. Menurut Saldi Isra, purifikasi sistem
pemerintahan presidensial dilakukan dalam bentuk: (i) mengubah sistem pemilihan
presiden/wakil presiden dari pemilihan dengan sistem perwakilan (mekanisme
pemilihan di MPR) menjadi pemilihan secara langsung; (ii) membatasi periodesasi
masa jabatan presiden/wakil presiden; (iii) memperjelas mekanisme pemakzulan
(impeachment) presiden/wakil presiden; (iv) larangan bagi presiden untuk
membubarkan DPR; (v) memperbarui atau menata ulang eksistensi MPR; (vi)
melembagakan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review).[18]
Berdasarkan pengalaman masa lalu kita menerapkan sistem pemerintahan parlementer
dan sistem multi partai, sehingga apakah hubungan sistem pemerintahan dengan
sistem kepartaian yang berlaku. Dalam sistem pemerintahan Indonesia Dewasa ini
sangatlah dilematis bila mencermati dengan teliti, disatu sisi kita menghendaki
sistem presidensial yang kuat, tetapi di sisi yang lain pemerintahan terlihat
lemah karena sistem kepartaian yang berlaku. Pakar Administrasi Publik Prof.
Dr. Sofian Effendi, mengatakan bahwa sistem pemerintahan yang ada di Indonesia,
di anggap bukan sistem pemerintahan presidensial penuh, hal ini disebabkan
karena kita menerapkan sistem presidensial dengan sistem multi partai.[19]
Lebih lanjut pula ditegaskan bahwa Konstitusi telah menerapkan sistem demokrasi
mayoritas dengan pemilihan langsung dan sistem pemerintahann presidensial.
Terkait hal tersebut ditegaskan pula bahwa sistem demokrasi mayoritas hanya
cocok untuk masyarakat homogen, sementara kombinasi sistem pemerintahan
presidensial dengan sistem multi partai telah dibuktikan secara empiris tidak
mampu menciptakan stabilitas pemerintahan.[20]
berdasarkan hal tersebut maka sistem pemerintahan yang cocok adalah sistem semi
presidensiil, sistem parlementer, atau sistem dewan eksekutif.[21]
Dalam
hal yang seperti itu maka Koalisi adalah cara yang paling mampu untuk
menyelesaikan dilematis tersebut. Denny Indrayana mengatakan bahwa sistem
presidensial yang efektif paling tidak dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu :
Faktor Kepribadian Presiden (Personality),
Kewengangan Konstitusi (Konstitutional
Power), dan dukungan Politik (Political
Support).[22]
Namun lebih jauh pula telah ditawarkan mengenai rumusan sistem presidensial,
dimana sistem presidensial yang efektif tersebut lebih mungkin terjadi jika
kewenangan konstitusional, ditambah dukungan politik, dengan tidak
menghilangkan kontrol atas kekuasaan Presiden. Adapun Rumusannya adalah sebagai
berikut:[23]
PE
= KK + DP + K
PE : Presidensial Efektif
KK : Kewenangan Konstitusional
DP : Dukungan Politik
K
: Kontrol
Ketiga
Indikator terebut harus secara akumulatif seimbang agar dapat mewujudkan sistem
presidensil yang efektif, kewenangan konstitusi yang cukup bukan berarti
berlebihan, karena sejarahnya Indonesia pernah mempunyai konstitusi yang executive heavy, yaitu sebelum perubahan
UUD 1945 pada tahun 1999-2002.[24]
Dalam
sistem presidensial yang kuat secara konstitusional maka presiden tidak dapat
dijatuhkan oleh parlemen, karena memang demikian ciri khasnya sistem
presidensial, namun apakah mampu dijalankan secara efektif tanpa dukungan
partai politik, tentu adalah suatu keniscayaan itu dapat dilakukan tanpa
dukungan politik. Dalam hal ini koalisis adalah cara yang dapat diambil oleh
Presiden. Secara teoritis Untuk mencoba memperkuat sistem pemerintahan baik itu
dalam sistem pemerintahan presidensiil ataupun parlementer maka koalisi adalah
jalan yang dapat ditempuh terutama bila tidak ada mayoritas di parlemen. Secara
teori Lijpart mengajukan beberapa model koalisi besar yaitu Koalisi minimal
pemenang, koalisi jumlah minimum, koalisi jumlah partai terbatas, koalisi
rentan idiologis terbatas, dan koalisi hubungan terbatas.[25] Koalisi
dapat dibagi berdasarkan besar-kecilnya serta berdasarkan soliditasnya. Untuk
koalisi berdasarkan besar kecilnya ada tiga jenis koalisi yaitu : koalisi
kekecilan (undersized coalition), koalisi kebesaran (oversized coalition) dan
koalisi pas terbatas (minimal winning coalition). Dari ketiga jenis koalisi ini
yang paling ideal adalah yang ketiga dengan memadukan koalisi yang solid dalam
hal ini koalisi ideologis.[26]
Menjalankan
sistem presidensial dengan sistem multi partai adalah sesuatu yang sulit,
Mainwaring mengemukakan bahwa The
combination of presidentialism and multipartism is complicated by the
dificulties of interparty coalition-building in presidential democracies.[27]
lebih lanjut juga dijelaskan jika dibandingkan dengan pembentukan koalisi dalam
sistem parlementer, Scott Mainwaring mengemukakan tiga perbedaan koalisi multi
partai dalam sistem pemerintahan presidensial. Pertama, dalam sistem parlementer, koalisi partai politik yang
memilih menteri-menteri dan perdana menteri. Karenanya, mereka bertanggung
jawab memberikan dukungan kepada pemerintah. Sedangkan dalam sistem
presidensial, presiden membentuk sendiri kabinetnya (presidents put together
their own cabinets) dan partai politik punya komitmen yang rendah untuk
mendukung presiden. Kedua, berbeda
dengan sistem parlementer, dalam banyak sistem pemerintahan presidensial,
anggota legislatif dari partai poltik yang punya menteri di kabinet tidak
mendukung pemerintah. Ketiga, secara umum, keinginan partai politik untuk
membubarkan koalisi lebih kuat dalam sistem pemerintahan presidensial.[28]
Bila melihat apa yang telah diutarakan oleh Mainwaring tersebut maka keadaan
tersebut tidak terhindarkan terjadi di Indonesia, siapa pun Presidennya pasti
akan menghadapi masalah yang sama dalam menjalankan pemerintahan.
Partai
politik sebagai organisani perantara negara dan penghubung antara rakyat dan
rakyat, dan juga partai politik sebaggai perantara atau penghubung berbagai
kepentingan dengan dimikian menunjukkan adanya interaksi antara supra struktur
dengan infra struktur politik. Ditengah berkurangnya kepercayaan terhadap
partai politik maka adalah pekerjaan yang ekstra bagi para politisi untuk
meningkatkan wibawa partai politiknya masing-masing dalam hal ini misalnya
harus berlomba agar tidak korupsi, karena isu korupsi adalah isu paling banyak
dibicarakan. Dalam sebuah negara yang dikatakan negara demokrasi tentu peran
dan status partai politik sebagai group sosial perlu memperhatikan dan
menjalankan fungsinya secara baik dan benar dan konkrit. Dalam hal ini partai
merupakan organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menumbuhkan
pembangunan politik, dalam hal ini segala aspirasi rakyat dijelmakan dalam
bentuk kebijakan dan program-program yang bermanfaat bagi rakyat. Karena
demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Korelasi antara Pembangunan
politik dengan Demokrasi adalah Bahwa
Pembangunan Politik adalah, seharusnya sama dengan, pembentukan lembaga-lembaga
dan praktek-praktek demokratis. Dalam pandangan banyak orang tersirat asumsi
bahwa satu –satunya bentuk pembangunan politik yang bermakna adalah pembinaan
demokrasi.[29]
Dengan demikian bahwasannya pembangunan politik sama halnya dengan pembangunan
demokrasi. Oleh Prof. Moh. Mahfud MD, pilar-pilar demokrasi itu mempunyai empat
pilar utama yakni, lembaga legislatif atau parlemen sebagai tempat wakil
rakyat, lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan negara dalam arti
sempit, lembaga yudikatif sebagai tempat memberi putusan hukum dan keadilan
dalam melaksanakan Undang-undang dan Pers sebagai alat kontrol masyarakat.[30]
Berkaitan dengan sistem yang kita anut yaitu sistem presidensil ini maka sistem
ini akan mempengaruhi hubungan antar pilar-pilar Demokrasi yang diutarakan
diatas dengan demikian korelasinya jelas. Dalam sistem Presidensial murni pemisahan kekuasaan yang tegas dan penegasan cecks
and balances merupakan hal yang utama supaya di antara pilar-pilar tersebut
saling mengawasi dan mengimbangi sehingga pemerintahan yang demokratis dapat
terwujud dalam berbagai kebijakan dan program. Hubungan eksekutif dengan
legislatif merupakan adalah sederajat sehingga dalam sistem presidensil kedua
lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan. Fungsi utama parlemen adalah pungsi
pengawasan dan legislasi dan fungsi tambahan yang terkait erat dengan kedua
fungsi itu adalah fungsi anggaran, namun secara lebih luas fungsi parlemen itu
dibedakan dalam tiga macam, yaitu : pengaturan, pengawasan dan fungsi perwakilan
atau representasi.[31]
Dalam hal ini yang menjadi pokoknya adalah fungsi pengawasan karena prinsip
cekc and balances itu sendiri adalah sisi kontrol terhadap yang satu dengan
yang lain atau saling mengontrol. Dalam
Sistem Presidensial Indonesia masih belum diaturnya Hak Veto Presiden untuk
menolak Rancangan Undang-Undangan yang diusulkan Parlemen, padahal bila hendak
memurnikan sistem presidensial maka syarat tersebut dicantumkan dalam
Undang-undang Dasar 1945. Dengan demikian akan memberikan ceck and balances
antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif.
Presidensial
dengan sistem multi partai dan tidak ada yang memenangkan secara mayoritas di
parlemen sehingga terjadi kubu-kubu dan koalisi. Dalam hal inilah partai
politik bermain memanfaatkan keadaan hal mana memang demikian adanya, koalisi
adalah suatu keharusan mengingat dukungan partai politik sangat diperlukan
dalam menjalankan roda pemerintahan yang sebenarnya dikenal di dalam sistem
parlementer, namun di Indonesia diterapkan demikian. Sehingga kemudian timbul
gagasan untuk menyederhanakan partai jumlah partai agar efektifitas
pemerintahan guna mengakselerasi pembangunan.
Pengetatan Ambang Batas Parlemen
(Parliementary Threshold)
Dalam
rancangan undang-undang Pemilu saat ini masih tarik ulur mengenai persentase
ambang batas Parlementary threshold. Bila melihat rancangan pemilu maka
idealnya kita menghendaki sistem presidensil dengan sistem multi-partai
sederhana. Disamping hal tersebut dalam aksi pesta demokrasi dengan sendirinya
akan terjadi proses penilaian oleh rakyat terhadap partai politik. Sehingga
akan menjadi kesempatan bagi partai-partai untuk berjuang memperoleh simpati
rakyat, tentu dengan cara-cara tertentu yang biasa dilakukan oleh partai politik
dalam infra struktur politik.
Penguatan
Peran DPD
Dalam
sistem presidensial yang begitu dipengaruhi oleh sistem perpolitikan yang saat ini
berlangsung di Indonesia yaitu sistem multi partai maka keberadaan Dewan Perwakilan
Daerah memiliki posisi yang sangat penting sebagai badan non parpol di parlemen
yang dapat memberikan keseimbangan di parlemen itu sendiri, karena dengan kuatnya
posisi DPD nantinya dapat melakukan kontrol terhadap DPR atau saling mengawasi satu
dengan yang lainnya.
Penutup
Kesimpulan
1.
Dalam sistem pemrintahan multi
partai ternyata baik dalam sistem pemerintahan presidensil maupun parlementer
adalah sulit dalam pelaksanaannya dikarenakan oleh tiap negara memiliki ciri
khasnya terendiri. Terkait Sistem Presidensial maka penyederhanaan partai
politik peserta pemilu perlu diperketat agar nantinya sistem presidensial tidak
terikat oleh kepentingan poliltik, dan juga dalam konstitusi perlu dipertegas
sistem presidensial dalam proses legislasi, khusus Mengenai Hak Veto Presiden Untuk Menolak Rancangan Undang-Undang.
2.
Selain gagasan tersebut kiranya
tidak kalah pentinnya untuk memperketat ambang batas parlemen (parlemen
threshold) sehingga terjadi koalisi yang disiplin dan solid guna menjalankan
roda pemerintahan yang bersarkan Konstitusi.
3.
Dalam sistem presidensial partai politik
harus membangun kesadaran poltik yang mengarah kepada budaya politik yang baik
karena membangun politik adalah membangun demokrasi.
Saran
Perlunya amandemen UUD
1945, sehubungan dengan sistem pemerintahan presidensial. Mengingat kesepakan
awal amandemen Undang_undang Dasar 1945 adalah mempertegas sistem pemerintahan
Presidensial.
[1] Soehino, Ilmu Negara, Liberty,
Yogyakarta, 1980, hlm, 221
[2] Jimly Assiddiqie, Pokok-Pokok
Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Buana Populer, Jakarta, 2007, hlm, 311
[3] Ibid hlm, 316
[4] Ibid hlm, 335
[5] Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan
Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2009, hlm, 353
[6] Mahmuzar, Sistem Pemerintahan
Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, Nusa Media, Bandung,
2010, hlm, 141-142
[7] Arifin Rahman,Sistem Politik
Indonesia (dalam Perspektif Struktural Fungsional), SIC, Surabaya, 1998
[8] Mirian Budiardjo, Dasar-dasar
Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010, hlm, 403-404
[9] Ibid, hlm. 404
[10] Koentjoro Poerbopranoto, Sistem
Pemerintahan Demokrasi, PT Eresko, Bandung, 1987 hlm 50
[11] Ibid, hlm 50
[12] Moh. Mahfud MD, Hukum dan
Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media Offset atas Kerjasama Yayasan Adikarya IKAPI
dan The Ford Fondation, Yogyakarta, 1999, hlm, 220
[13] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar
Ilmu Politik...Op. Cit, hlm. 422
[14] Ibid, hlm, 415
[15] Dirangkum Dari Miriam Budiardjo,
Dasar-Dasar Ilmu Politik, Ibid, hlm, 415-418
[16] Moh. Mahfud MD, Demokrasai dan
Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik Dan Kehidupan
Ketatanegaraan, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hlm, 49
[17] Ni’matul Huda, Politik
Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, UII
Press, Yogyakarta, 2003 hlm 14
[18] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi
Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial
Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, 2010 hlm, 63
[19] Sofian Effendi, Reformasi Tata
pemerintahan (Menyiapkan Aparatur Negara untuk Mendukung Demokratisasi Politik
dan Ekonomi Terbuka), Gadjah Mada Unicersity Press, Yogyakarta, 2010, hlm, 7
[20] Ibid, hlm, 41
[21] Ibid, hlm,42
[22] Denny Indrayana, Indonesia
Optimis, PT Bhuana Ilmu Populer, cet III, Jakarta, 2011, hlm, 19
[23] Ibid, hlm, 134-135
[24] Ibid, hlm, 138
[25] Sofian Effendi, Reformasi Tata
Pemerintahan... Op. Cit, hlm, 40
[26] Denny Idrayana, Indonesia
Optimis... Op. Cit, hlm, 103-104
[27] Dikutif Saldi Isra, Pergeseran
Fungsi Legislasi .... Op. Cit hlm 275
[28] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi
Legislasi .... Ibid, hlm 275
[29] Yahya Muhaimin dan Colin
MacAndrews (Editor), Masalah-masalah Pembangunan Politik, Gadjah Mada
University Press, 1981, hlm, 11
[30] Moh. Mahfud MD, Hukum Dan
Pilar-Pilar... Op Cit, hlm, 2
[31] Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok
Hukum Tata Negara,... Op. Cit, hlm, 160
Diposting oleh Unknown di 14.04 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)